Ingin Punya Rumah? Yuk Manfaatkan KPR Tanpa DP

Setiap orang pasti ingin memiliki rumah. Namun, selama ini, banyak orang apalagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus berpikir berulang kali jika mau membeli atau mencicil rumah. Apalagi kendalanya kalau bukan masalah uang muka atau Down Payment (DP).

Pantas saja bila kondisi backlog atau kekurangan rumah di Indonesia semakin melebar. Jumlahnya mencapai sekitar 12,75 juta, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2020.

Bagaimana tidak, bayangkan, seseorang harus menyiapkan uang muka belasan sampai puluhan juta rupiah untuk bisa membeli rumah dengan cara kredit atau biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Belum lagi harus membayar angsuran kartu kredit dan kebutuhan lain.

Tapi tenang saja, kini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan beberapa kebijakan. Salah satunya, kebijakan rasio loan to value / financing to value (LTV/FTV) Kredit Pemilikan Rumah menjadi paling tinggi 100%. Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2022 ini membuat beberapa bank yang masuk ke dalam kriteria non performing loan / non performing financing (NPL/NPF) dapat memberikan uang muka atau DP KPR 0% kepada masyarakat.

Baca Juga: Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui

Semua Tipe Bisa Dibeli Melalui KPR Bebas DP


KPR Bebas DP

Enaknya lagi, aturan bebas DP ini berlaku untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan. Hanya saja tidak semua bank memiliki program yang bisa menerapkan KPR DP 0% dari BI. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

Syarat

Kebijakan

Bank dengan rasio NPL < 5%

Bisa memberikan DP 0% untuk semua konsumen dan tipe.

Bank dengan rasio NPL > 5%

-          Hanya untuk konsumen yang melakukan pembelian rumah pertama (belum pernah memiliki rumah sebelumnya).

-          Hanya untuk hunian (rumah, apartemen, rukan/ruko) tipe 21 ke bawah.

Sumber: www.rumah.com

Untung Rugi DP Nol Persen

 
Untung Rugi DP 0%

Kebijakan bebas uang muka diharapkan menjadi daya tarik dan meningkatkan daya beli masyarakat. Maklum saja, geliat sektor properti masih lesu sejak 2013 seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentu saja, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengembang dan menguntungkan masyarakat. Karena calon debitur bisa mendapatkan kredit dari perbankan 100% atau tanpa uang muka. Dengan demikian, masyarakat bisa fokus mengumpulkan uang untuk mencicil rumah selama kurang lebih 15 sampai 20 tahun, bahkan lebih.

Ada untung, pasti ada ruginya juga. Biasanya, jika kredit tanpa DP, maka konsekuensinya cicilan jadi lebih tinggi. Hal ini juga harus diperhatikan oleh kamu yang berniat membeli rumah. Sebagai contoh, kamu membeli rumah seharga Rp260 juta dengan DP 0%. Bunga KPR 9,5% per tahun dan tenor 20 tahun atau 240 bulan, maka angsuran per bulan hampir Rp2,5 juta.

Sementara jika menggunakan DP misalnya 30%, maka dengan perhitungan harga rumah Rp260 juta, yakni Rp78 juta, maka cicilannya lebih ringan sekitar Rp1,6 juta.

Yang perlu diwaspadai lagi adalah risiko kenaikan tingkat bunga KPR. Kebanyakan bank menetapkan bunga KPR fixed di tahun pertama, lalu lebih tinggi di tahun kedua. Tahun ketiga dan seterusnya, diputuskan bunga mengambang atau floating. Penyesuaian bunga KPR tersebut lagi-lagi harus menjadi bahan pertimbanganmu.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang KPR yang Sering Bikin Bingung

Pahami Syarat Pengajuan KPR


Pengajuan KPR

Tertarik mengajukan KPR tanpa DP? Kamu harus pahami dulu aturannya. Misalnya, pembelian rumah seharga Rp260 juta, maka bila memerhatikan ketentuan bank yang menerapkan maksimal cicilan 30% dari penghasilan per bulan, untuk cicilan sebesar Rp2,5 juta, maka penghasilan bersih minimal calon debitur sekitar Rp8 juta per bulan.

Selain itu, sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi dengan baik. Hal ini akan sangat berpengaruh pada disetujui atau tidaknya pengajuanmu.

Biasanya bank akan meminta sejumlah persyaratan umum, seperti:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Memiliki penghasilan tetap.
  • Melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti:
    1. KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah).
    2. Kartu Keluarga (KK).
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan).
    5. Surat Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji.
    6. Rekening koran atau tabungan.

Pastikan semua persyaratan tersebut telah terpenuhi dengan baik, sehingga proses pengajuan KPR bisa berjalan mulus dan lancar.

Persiapkan Dengan Matang

Kebijakan pembebasan uang muka bisa menjadi pertimbangan bagi kamu untuk segera mengajukan KPR. Akan tetapi, jangan terburu nafsu. Pikirkan dan persiapkan secara matang, termasuk soal pendanaan untuk mencicil rumah. Sebab kamu harus mengangsur KPR dalam jangka waktu panjang.

Jangan sampai keputusanmu di hari ini membawa masalah di masa depan dan pada akhirnya, semua keputusan ada di tanganmu.

Baca Juga: 7 Tips Mengelola Biaya Pembangunan Rumah Baru