Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet

Kredit adalah sejumlah dana yang dipinjamkan oleh bank kepada pihak lain, baik itu yang bersifat perorangan ataupun badan usaha, di mana dalam proses tersebut dilakukan akad (perjanjian) kredit yang akan mengikat kedua belah pihak dengan berbagai ketentuan serta kewajiban yang memiliki kekuatan hukum. Di dalam perjanjian kredit, seorang debitur (peminjam) akan diwajibkan untuk melakukan pencicilan dan melunasi seluruh pinjaman tersebut berikut bunga dan berbagai biaya yang dikenakan oleh bank, di mana hal tersebut harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam perjanjian kredit.

Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:

  • Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank. Hal ini bisa dilakukan setelah segala persyaratan yang ditentukan oleh bank, dapat dipenuhi dan dilampirkan dalam aplikasi pengajuan kredit tersebut.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi, baik itu melalui sambungan telepon ataupun dengan melakukan survey secara langsung ke tempat tinggal dan tempat kerja calon debitur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran  data yang telah diberikan oleh pihak debitur dan memeriksa kelayakan debitur dalam menerima kredit tersebut.
  • Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut.
  • Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.

Penggolongan Kualitas Kredit

Penggolongan Kartu Kredit via www.usnews.com

 

Sebagai pihak yang bertindak menjadi kreditur, maka sudah sepatutnya bank memiliki kriteria dan penggolongan terhadap kualitas kredit yang mereka keluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses klasifikasi dan penanganan terhadap berbagai macam permasalahan yang mungkin saja timbul dalam sebuah perjanjian kredit yang telah dilakukan. Penggolongan kualitas kredit yang dilakukan oleh bank bertujuan untuk menghitung cadangan potensi kerugian yang tentunya akan berpengaruh terhadap portofolio bank dan menjadi salah satu indikator penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank akan memiliki catatan lengkap mengenai pembayaran cicilan dari setiap nasabah mereka, hal ini bisa menunjukkan lancar atau tidaknya pembayaran yang dilakukan oleh debitur terhadap pinjaman kreditnya. Di bawah ini adalah penggolongan kualitas kredit yang dibuat oleh bank:  

Lama Tunggakan/DPD (Hari)

Kolektibiltas

Keterangan

0

1

Lancar

1-90

2

Dalam Perhatian Khusus

91-120

3

Kurang Lancar

121-180

4

Diragukan

>180

5

Macet

Berdasarkan data di atas, maka bisa dikatakan bahwa kolektabiltas 3, 4, dan 5 adalah termasuk ke dalam kredit bermasalah yang biasa disebut dengan istilah Non Performing Loan (NPL).

Penggolongan kredit ini juga memiliki manfaat bagi debitur, di mana mereka akan memiliki pengertian dan penjelasan yang cukup mengenai kualitas kredit yang mereka lakukan, sehingga membuat mereka berpikir untuk melakukan kewajiban / pembayaran cicilannya dengan baik. Hal ini sangat penting untuk dijelaskan kepada debitur, terutama mengenai konsekuensi yang akan mereka dapatkan jika ternyata mereka mengalami kemacetan pembayaran terhadap kredit yang mereka ajukan. Dalam kasus di mana debitur tidak melakukan pembayaran kredit tepat waktu, maka hal tersebut akan sangat merugikan debitur di hari yang akan datang, terutama jika mereka ingin mengajukan pinjaman kembali. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus bagi pihak bank selaku kreditur, karena semua informasi debitur mengenai riwayat kredit sebelumnya akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dapat diakses oleh pihak bank sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan persetujuan kredit.  

Baca Juga : Kenali Modus Penipuan ATM dan Kartu Kredit

Kredit Macet dan Cara Menghindarinya

Kredit Macet via everything-about-loans.com

 

Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal.

Kredit macet adalah sebuah hal yang sangat dihindari oleh pihak bank selaku kreditur, karena hal ini akan mengganggu kinerja dan dapat melumpuhkan kegiatan operasional bank, terutama jika terjadi dalam jumlah yang sangat besar. Secara umum bank menggolongkan kredit macet ke dalam tiga kelompok, yakni:

Pada dasarnya ada banyak hal yang menjadi faktor pendukung dalam timbulnya kredit macet, hal ini tentu saja berawal dari pihak bank yang bertindak sebagai kreditur / pemberi pinjaman tersebut. Di bawah ini adalah beberapa faktor dari pihak bank yang bisa menyebabkan kredit macet:

  • Adanya keteledoran dari pihak bank dalam menganalisa dan memenuhi segala macam persyaratan kelayakan dari pengajuan kredit itu sendiri.
  • Tidak memiliki staf dan sebuah sistem kerja yang layak dan mampu untuk mengambil keputusan pemberian kredit, yang pada dasarnya harus dilakukan dengan teliti oleh orang yang memiliki kemampuan serta pengalaman yang cukup baik di dalam hal ini.
  • Dana kredit yang dicairkan kepada debitur memiliki resiko kemacetan yang sangat tinggi.
  • Memiliki manajemen serta pengawasan yang lemah dari bagian pimpinan kepada para staf yang bekerja di bagian kredit, sehingga mereka mempunyai kebebasan dan kurang teliti dalam mengambil keputusan pemberian kredit kepada debitur.
  • Pencairan kredit yang dilakukan telah melampaui kemampuan dana dari pihak bank.
  • Kurangnya kemampuan dalam mendeteksi resiko atas kredit yang diberikan.

Berbagai macam faktor di atas, tentu saja sangat berpotensi untuk menimbulkan terjadinya kredit macet. Hal ini sudah pasti akan memperburuk kinerja bank dan menimbulkan sejumlah kerugian bagi mereka. Bank menyatakan sebuah perjanjian kredit dalam kondisi macet, apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Kredit tersebut tidak bisa lagi digolongkan dalam kredit kurang lancar, kredit lancar, ataupun kredit diragukan.
  • Kredit telah memenuhi kriteria-kriteria kredit diragukan dan dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan ke dalam kredit diragukan tersebut pihak debitur belum juga melakukan pencicilan, pelunasan ataupun sebuah usaha untuk menjadikannya kredit lancar.
  • Penyelesaian kredit telah diserahkan kepada BUPN, ataupun telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penjamin.

Meski memiliki risiko, pada dasarnya pemberian kredit bisa saja berjalan dengan lancar hingga masa pelunasan berakhir, hal ini tentu saja jika semua persyaratan pengajuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hanya beberapa faktor tidak terduga yang berasal dari pihak peminjam saja yang akan memiliki potensi untuk membuat kredit tersebut menjadi macet. Dengan begitu, maka kemungkinan terjadinya kredit macet menjadi lebih kecil dan mudah diatasi. Beberapa poin di bawah ini adalah hal yang bisa dilakukan oleh pihak bank untuk menghindari kredit macet:

1. Analisa yang tepat

Hal utama yang wajib untuk dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur adalah melakukan analisa dengan tepat terhadap calon debitur. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melihat beberapa faktor, seperti: watak atau kepribadian, Kemampuan membayar angsuran, penghasilan, kondisi keuangan debitur, jaminan kredit yang diajukan, prediksi mengenai hambatan, dan kemacetan kredit yang akan diberikan.

2. Melakukan pemantauan

Setelah memberikan kredit, maka pihak bank wajib melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana tersebut, melihat perkembangan usaha dan ekonomi debitur secara langsung.

3. Pastikan kondisi jaminan

Jaminan adalah langkah penyelesaian terakhir yang bisa dilakukan oleh kreditur, jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet, karena itu sangat penting untuk memastikan kondisi kelayakan dan nilai dari aset yang dijadikan alat jaminan tersebut.

Baca Juga : 6 Cara Cerdas Lunasi Kartu Kredit

Pahami Prosedur dan Persyaratannya

Analisa yang akurat dan pemenuhan persyaratan dengan layak adalah hal wajib yang dilakukan oleh pihak bank dalam memberikan kredit kepada debiturnya, hal ini akan membantu untuk memperkecil risiko timbulnya kredit macet. Sedangkan bagi debitur, penggunaan dana pinjaman yang tepat dan ketaatan dalam membayar angsuran merupakan langkah tepat untuk menghindari kredit macet.

Baca Juga : Cara Mengatur Cash Flow dengan Kartu Kredit