UMR DKI Jakarta Terbaru yang Wajib Dipahami Pekerja

UMR DKI Jakarta dan juga seluruh provinsi lainnya di tanah air sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMP 2023  tentu mengalami kenaikan, di mana jumlah ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Kebijakan ini menyebabkan kenaikan UMP di setiap provinsi akan berbeda dengan provinsi lainnya. 

Namun meski begitu, kenaikan UMR 2023 ini tidak bisa lebih dari 10% per tahunnya. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana jumlah kenaikan UMP tidak diperkenankan melebihi 10% per tahunnya. 

Apa itu UMR? 

Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar yang dipakai oleh para pebisnis serta pelaku industri dalam membayarkan upah kepada para pekerjanya. Penerapan standar gaji yang seperti ini akan melindungi hak-hak para pekerja untuk mendapatkan upah/ gaji yang layak serta sebanding dengan beban kerja yang harus mereka tanggung. 

Sesuai dengan Permenaker N0.1 Tahun 1999 tentang Upah Minumun, maka UMR itu sendiri dibagi menjadi 2, yakni: UMR Tingkat I untuk wilayah provinsi dan juga UMR Tingkat II untuk wilayah Kota/ Kabupaten. 

Namun di tahun 2000, pemerintah kembali mengeluarkan Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, di mana UMR tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Berapa UMR DKI Jakarta Tahun 2023? 

Sebagaimana provinsi lainnya, UMR 2023 di wilayah DKI Jakarta juga mengalami kenaikan tahun ini. Hal ini tentu sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan juga peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait dengan penetapan UMP 2023 itu sendiri. 

Besaran UMR 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854,- sedangkan UMR 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.901.798,-. Artinya, UMR DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6% atau setara dengan RP 259.944,- 

Kenaikan UMP 2023 ini diharapkan bisa membantu para pekerja untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya dengan baik. Jumlah kenaikan dari UMP 2022 sebesar 5,6% untuk DKI Jakarta memang bukan yang tertinggi, sebab ada sejumlah provinsi lainnya yang menaikkan UMR 2023 mereka hingga 8-9%. 

Namun meski DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan 5,6% saja dari UMP 2002, provinsi yang satu ini tetap menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi di tanah air. UMR DKI Jakarta yang mencapai Rp 4.901.798 tentu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Baca Juga: 5 Tipe Kepribadian dalam Mengelola Keuangan Pribadi

Daftar Lengkap Besaran UMR/ UMP 2023

Provinsi

Jumlah UMP 2022

Jumlah UMP 2023

Besaran Kenaikan

DKI Jakarta

Rp4.641.854,-

Rp4.901.798,-

5,6%

Papua

Rp3.561.932,-

Rp3.864.696,-

8,5%

Bangka Belitung

Rp3.264.884,-

Rp3.498.479,-

7,15%

Sulawesi Selatan

Rp3.165.876,-

Rp3.385.145,- 

6,9%

Aceh

Rp3.166.460,-

Rp3.413.666,-

7,8%

Papua Barat

Rp3.200.000,-

Rp3.282.000,-

2,56%

Sumatera Selatan

Rp3.144.446,-

Rp3.404.177,-

8,26%

Kalimantan Utara

Rp3.016.738,-

Rp3.251.702,-

7,79%

Kepulauan Riau

Rp3.050.172,-

Rp3.279.194,-

7,51%

Kalimantan Timur

Rp3.014.497,-

Rp3.201.396,-

6,2%

Kalimantan Selatan

Rp2.906.473,-

Rp3.149.977,-

8,3%

Riau

Rp2.938.564,-

Rp3.191.662,-

8,61%

Kalimantan Tengah

Rp2.922.516,-

Rp3.181.013,-

8,84%

Jambi

Rp2.698.940,-

Rp2.943.000,-

9,04%

Gorontalo

Rp2.800.580,-

Rp2.989.350,-

6,74%

Sulawesi Barat

Rp2.678.863,-

Rp2.871.794,-

7,20%

Sulawesi Tenggara

Rp2.576.016,-

Rp2.758.948,-

7,10%

Sumatera Utara

Rp2.522.609,-

Rp2.710.493,-

7,45%

Bali

Rp2.516.971,-

Rp2.713.672,-

7,81%

Maluku Utara

Rp2.862.231,-

Rp2.976.720,-

4%

Sumatera Barat

Rp2.512.539,-

Rp2.742.476,-

9,15%

Banten

Rp2.501.203,-

Rp2.661.280,-

6,4%

Maluku

Rp2.619.312,-

Rp2.812.827,-

7,39%

Lampung

Rp2.440.486,-

Rp2.633.284,-

7,89%

Kalimantan Barat

Rp2.434.328,-

Rp2.608.601,-

7,16%

Sulawesi Tengah

Rp2.390.739,-

Rp2.599.546,-

8,73%

Bengkulu

Rp2.238.094,-

Rp2.400.000,-

8,1%

Nusa Tenggara Barat

Rp2.207.212,-

Rp2.371.407,-

7,44%

Nusa Tenggara Timur

Rp1.975.000,-

Rp2.123.994,-

7,54%

Jawa Barat

Rp1.841.487,-

Rp1.986.670,-

7,88%

Jawa Timur

Rp1.891.567,-

Rp2.040.244,-

7,8%

Jawa Tengah

Rp1.812.935,-

Rp1.958.169,-

8,01%

Yogyakarta

Rp1.840.915,-

Rp1.981.782,-

7,65%

Sumber: www.kompas.com

Baca Juga: 4 Penyebab Ini Bikin Sulit Mengelola Keuangan

Cara Cerdas Mengatur Gaji Bulanan 

Kenaikan UMR 2022 yang nilainya di bawah 10% tentu telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi. Perubahan UMP 2022 yang kini sudah menjadi UMP 2023 ini haruslah diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang seimbang sejak awal. 

Jangan sampai kenaikan UMP 2022 yang tidak seberapa, justru membawa masalah di dalam keuangan, hanya karena tidak dikelola dengan cara yang tepat sejak awal. Hal ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk pekerja dengan UMR DKI Jakarta yang jumlahnya terbilang cukup besar. 

Berikut ini adalah beberapa langkah cerdas yang bisa dilakukan untuk mengelola gaji bulanan dengan bijak: 

1. Susun Daftar Pengeluaran Pokok

UMR 2022 sudah tidak berlaku dan kini berganti dengan UMR 2023. Perubahan yang sama juga perlu dilakukan pada daftar pengeluaran di dalam keuangan. Cek kembali apa saja yang menjadi pengeluaran pokok (tetap) di dalam keuangan, seperti: biaya makan, uang kost, biaya pulsa, biaya transport, biaya pendidikan anak, asuransi, dan yang lainnya. Susunlah daftar berbagai pengeluaran tetap ini, agar lebih mudah untuk mengalokasikan dana yang cukup untuk hal tersebut.

2. Tetapkan Daftar Kebutuhan Bulanan

Selain daftar di atas, tetapkan juga daftar kebutuhan yang perlu dibeli setiap bulannya, misalnya: peralatan mandi, kebutuhan dapur, dan yang lainnya. Penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan ini dengan baik dan menghitung jumlah uang yang akan dibelanjakan untuk hal tersebut. Selain itu, pahami dan bedakan dengan baik mana kebutuhan dan mana pembelian yang hanya bersifat keinginan semata.  

3. Tentukan Jadwal Belanja 

Masih berkaitan dengan poin di atas, tentukan juga jadwal belanja dengan baik, misalnya: sekali seminggu, setiap 10 hari, atau yang lainnya. Bawalah daftar belanja dan patuhi, agar pengeluaran bisa tetap dijaga dengan ketat. Hindari pembelanjaan di luar jadwal yang sudah ditentukan, karena ini bisa menimbulkan pemborosan. 

4. Alokasikan Dana Tabungan

Jangan lupa untuk segera mengalokasikan dana tabungan sesaat setelah menerima gaji setiap bulannya. Tentukan nilai yang tepat untuk pos yang satu ini, misalnya: 10% dari gaji, Rp 500.000,- setiap kali gajian, atau yang lainnya. 

5. Jangan Lupakan Investasi 

Tentukan juga jumlah dana investasi dan lakukan kegiatan ini secara rutin di dalam keuangan. Investasi akan sangat membantu untuk menjaga kestabilan keuangan di masa depan, termasuk untuk mencapai berbagai tujuan di dalam keuangan itu sendiri. 

6. Gunakan Dua Rekening yang Berbeda

Pisahkan dana yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan dana tabungan di dalam rekening yang berbeda. Hal ini akan mempermudah pengelolaan dana di dalam keuangan dan membantu untuk mencegah terjadinya alokasi dana yang tidak sesuai dengan rencana. 

7. Catat Semua Pengeluaran dan Evaluasi 

Biasakan untuk selalu mencatat semua pengeluaran yang terjadi di dalam keuangan, baik itu dalam jumlah besar maupun kecil. Hal ini akan mempermudah pengawasan keuangan secara keseluruhan. Selain itu, lakukan juga evaluasi di dalam keuangan secara berkala. 

8. Terapkan Pola Hidup Hemat

Meski nilai UMR 2023 lebih besar dari pada UMR 2022, kondisi keuangan tetap harus dijaga dengan ketat. Biasanya untuk tetap menerapkan pola hidup hemat, agar berbagai pengeluaran yang tidak penting di dalam keuangan bisa dihindari. 

Tetap Kelola Keuangan dengan Bijak Pasca Kenaikan UMR 

UMP 2022 sudah tidak berlaku sejak pemerintah menetapkan UMP 2023 beberapa waktu lalu. Cek kenaikan UMR 2022 ini dari sumber yang tepat untuk mendapatkan informasi yang valid. Selain itu, tetaplah kelola keuangan dengan cara yang bijak, agar kondisi keuangan tetap berjalan dengan baik dan stabil sepanjang waktu. 

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Mengelola Keuangan dalam Mempersiapkan Dana Pensiun