Karyawan Wajib Tahu Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK memiliki 4 program yang diperuntukan untuk melindungi dan menyejahterakan karyawan. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Dari ke 4 program 2 di antaranya ada yang iurannya di tanggung penuh oleh perusahaan, seperti JKK dan Jaminan Kematian dan sisanya ditanggung sebagian oleh karyawan.

Program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang manfaatnya nanti bisa dirasakan ketika karyawan sudah tidak tidak produktif lagi atau berhenti bekerja. Tapi, ternyata masih banyak dari kita karyawan menganggap JHT dan Jaminan Pensiun adalah hal yang sama. Padahal, kedua program tersebut memiliki manfaat, aturan dan iuran yang berbeda.

Nah, biar tidak bingung lagi ini dia perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK yang pekerja wajib diketahui.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah tabungan untuk dicairkan secara sekaligus sebagai bekal di masa pensiun ketika pekerja berada dalam kondisi berikut.

  • Sudah memasuki usia pensiun.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.
  • Berhenti bekerja dan kepesertaan selama 5 tahun berturut-turut.
  • Meninggal dunia.

JHT juga bisa diambil sebelum pekerja mencapai usia 56 tahun (usia pensiun) dengan syarat kepesertaan  di JHT BPJAMSOSTEK sudah berlangsung selama 10 tahun. Bisa juga JHT diambil setelah usia pensiun, tapi masih bekerja untuk yang ingin menunda masa pensiun atau ketika peserta telah benar-benar berhenti bekerja.

Persyaratan Mencairkan Saldo JHT

Jika peserta ingin melakukan pencairan saldo JHT yang dimilikinya, tentunya peserta harus berada dalam kondisi di atas atau sudah berhenti kerja, baik PHK maupun resign. Perlu diingat bahwa pencairan, JHT dapat diambil secara sekaligus selama persyaratannya sudah terpenuhi. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja) beserta fotokopinya.
  • Kartu identitas berupa KTP atau SIM beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta fotokopinya.
  • Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus).

Berkaitan dengan iuran JHT, setiap bulannya akan diambil dari upah sebesar 5,7% dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung oleh karyawan. Jika peserta sudah tidak lagi bekerja, iuran JHT diambil sebesar 2% dari total pendapatan yang dilaporkan.

Tentunya, jika peserta telah membayar iurannya, apalagi rutin membayarnya, ia akan mendapatkan berbagai manfaat yang dapat dinikmatinya. Besar kecilnya manfaat JHT yang akan diberikan ditentukan berdasarkan akumulasi iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan

Jaminan Pensiun

Jaminan penisun memiliki 6 manfaat yang dibayarkan setiap bulannya:

  • Manfaat Pensiun Hari Tua untuk peserta yang sudah pensiun hingga meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Cacat untuk peserta yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan. Iuran akan diberikan sampai peserta bisa kembali bekerja atau meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda, iuran bulanan dibayarkan kepada ahli waris peserta sampai ia menikah lagi atau meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Anak, iuran yang diperuntukan untuk anak yang ditunjuk sebagai ahli waris (max 2) sampai ahli waris mencapai usia 23 tahun.
  • Manfaat Pensiun Orang Tua, diperuntukan untuk kedua orang tua yang ditunjuk sebagai ahli waris, ketika peserta yang meninggal dengan status lajang dengan masa kepesertaan kurang dari 15 tahun.
  • Manfaat Lumpsum, yaitu peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:
    • Memasuki usia pensiun, tapi tidak memenuhi masa iuran minimal lima belas tahun.
    • Mengalami cacat total tetap dengan kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan.
    • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.

Untuk iuran, sama halnya dengan iurah JHT, Iuran JP juga diambil dari upah bulanan sebesar 3% dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. Dari iuran ini, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat. Namun, berbeda dengan JHT, besar kecil manfaat JP didasarkan dari jumlah pendapatan, masa kerja, dan jenis manfaat yang digunakan.

Persyaratan Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun

Sama halnya dengan pencairan JHT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo Jaminan Pensiun, antara lain:

  • Mempersiapkan formulir 7 (formulir jaminan pensiun). Formulir bisa didownload dari situs BPJAMSOSTEK atau bisa didapat dari setiap kantor BPJAMSOSTEK.
  • Kartu peserta jamninan pensiun BPJAMSOSTEK.
  • KTP atau SIM
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring atau surat PHK
  • Buku tabungan asli dan fotokopi (1 lampiran)
  • Fotokopi NPWP

Meskipun semua syarat sudah terpenuhi, perlu diingat bahwa Jaminan Pensiun diberikan secara periodik, yaitu perbulan dengan jangka waktu tertentu.

Tetap Bahagia di Hari Tua dan Masa Pensiun

Dengan memahami aturan dan manfaat serta persyaratan dari masing-masing program ini secara baik. Kamu pun memiliki kesempatan untuk mempersiapkan masa pensiun dan hari tua menjadi lebih baik. Dalam periode 10 – 15 tahun kemudian dari sekarang kamu bisa memanfaatkan kedua program ini untuk mendukung jalan karir lain seperti membuka usaha atau bisa juga untuk liburan sebagai reward dari kerja keras kamu selama bertahun-tahun.