Memahami Apa Itu SNI dan Cara Mendaftarnya

Ketika kita menjalankan sebuah bisnis ataupun usaha produksi, maka sudah tentu kita akan dihadapkan pada sejumlah peraturan dan juga undang-undang yang berlaku. Terkait dengan sejumlah ketentuan pemerintah tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga dan juga menerapkan sejumlah kewajiban dan juga hak-hak kita sebagai seorang pelaku bisnis.

Bukan tanpa alasan pemerintah menerapkan sejumlah peraturan yang tidak jelas, semua itu tentu telah melalui berbagai pertimbangan dan juga perhitungan yang tepat demi kemajuan perekonomian di Indonesia.

Namun, pemerintah memiliki sejumlah peraturan yang ketat mengenai kegiatan produksi massal yang dilakukan di Indonesia, terutama jika hasil produksi tersebut memang telah tercantum dan masuk dalam kategori yang diwajibkan mengikuti SNI.

Jika SNI telah diurus dan dimiliki oleh si pelaku bisnis tersebut, tentu semua kegiatan dan juga pemasaran bisnisnya bisa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

SNI dan Ketentuannya


Logo SNI via blogspot.com

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.

SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bukan hanya konsumen saja, SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.

Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap produk yang mereka hasilkan.

Baca Juga: Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan

Cara mendaftarkan SNI


Produk Ber-SNI via blogspot.com

Kebanyakan dari kita mungkin merasa malas ketika akan mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, ribet dan berbagai persyaratan yang sulit seringkali menjadi alasan hal tersebut.

Namun sebagai seorang pebisnis, kita tentu tidak ingin mengalami sejumlah kendala dan juga gangguan dalam menjalan bisnis kita di masa yang akan datang, bukan?

Mendaftarkan SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting, dan ini akan menjadi salah satu jalan mudah bagi kita untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat.

Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Lakukan beberapa tahap di bawah ini untuk mendaftarkan SNI:

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

Biasanya proses ini akan membutuhkan waktu 1 hari. Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI ini akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, antara lain:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Setelah proses pengisian dan juga perlengkapan dokumen tersebut, maka LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terhadap beberapa hal, antara lain: jangkauan lokasi audit, dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu 1 hari, dan setelah verifikasi selesai kita akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus kita bayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Dalam Audit sistem ini, akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang kita lakukan di dalam bisnis yang kita jalankan tersebut. Hal ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari, di mana akan meliputi dua hal, yakni: kesesuaian dan kecukupan.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk

Untuk melakukan proses ini, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini pada umumnya akan membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

Setelah proses dilakukan, maka akan dilihat apakah hasil uji telah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka kita akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas, maka tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang telah dilakukan. Penyiapan bahan rapat biasanya makan waktu 7 hari, sedangkan rapat panel itu sendiri akan berlangsung selama 1 hari.

6. Pemberian SPPT-SNI

Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha kita setelah rapat panel selesai, maka produk bisa mendapat sertifikat SNI. Semua proses pengurusan ini biasanya akan memakan waktu sekitar sebulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan berlaku selama 3 tahun ke depan.

Terkait dengan masalah biaya pengurusan SNI, memang terbilang cukup tinggi. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati

Sertakan SNI dalam Bisnis yang Kita Jalankan

Menjalankan bisnis tentu akan melibatkan kita pada sejumlah peraturan dan juga ketentuan pemerintah. Hal ini juga berlaku pada standar terhadap produk yang kita hasilkan.

Penggunaan SNI akan menjamin hak dan kewajiban kita sebagai produsen, juga melindungi kepentingan para konsumen yang akan menggunakan produk tersebut. Daftarkan dan gunakan SNI dalam bisnis yang kita jalankan, agar semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: NPWP Anda Bisa Dihapus? Ini Dia Caranya