Mengenal Pengertian Kemitraan dalam Bisnis, Jenis, Cara Kerja, hingga Karakteristiknya

Dalam berbisnis, yang namanya kemitraan atau partnership adalah hal yang biasa dilakukan oleh para pelakunya. Melalui aktivitas tersebut, para pebisnis mampu menjalankan sebuah usaha secara bersama-sama dengan perjanjian atau ketentuan sistem kerja yang disetujui seluruh pihak. Dengan begitu, perjanjian kemitraan mampu memberikan keuntungan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak.

Kemitraan juga sebenarnya bukanlah istilah yang asing terdengar di telinga masyarakat. Bahkan, karena seringnya digunakan oleh banyak pihak, kemitraan menjadi salah satu istilah di dunia bisnis yang cukup populer dan diketahui oleh orang awam sekalipun. 

Walaupun begitu, masih belum banyak orang yang memahami betul cara kerja dari sistem bisnis ini, beserta jenis-jenisnya. Nah, buat kamu yang penasaran dan ingin memahami lebih lanjut tentang pengertian kemitraan, jenis, cara kerja, hingga karakteristiknya, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Ekspansi dan Macam-Macamnya

Apa Itu Kemitraan?

Apa Itu Kemitraan?

Kemitraan adalah salah satu jenis bisnis di mana terdapat sebuah perjanjian formal antara dua pihak atau lebih yang disusun dan disepakati agar bisa menjadi mitra atau rekan pemilik. Adanya perjanjian kemitraan ini juga memungkinkan seluruh pihak terkait untuk melakukan pendistribusian tugas atau tanggung jawab agar mampu menjalankan bisnis, termasuk dalam hal perolehan keuntungan atau kerugian pada bisnis.

Di Indonesia, aktivitas kemitraan bisnis telah diatur pada ‘PP 17/ Tahun 2013’, yang secara khusus menjelaskan jika kemitraan adalah suatu hubungan yang terjalin antara dua pihak atau lebih, baik individu atau institusi. 

Sementara itu, menurut penjelasan dari KPPU atau Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, yang dimaksud dengan kemitraan adalah sebuah kerja sama dalam keterkaitan bisnis, baik itu secara langsung atau tidak langsung. Kemitraan tersebut terjadi atas dasar rasa saling percaya, memperkuat, membutuhkan, serta menguntungkan, dan melibatkan pebisnis UMKM atau pebisnis besar. 

Jenis-jenis Kemitraan dalam Bisnis

Jenis Kemitraan

Penjelasan

General Partnership atau Kemitraan Umum

Jenis partnership yang terjadi dengan lebih merata. Artinya, aktivitas ini mengharuskan seluruh pihak yang tergabung untuk aktif dalam menjalankan operasional bisnis, sekaligus menjalankan tanggung jawab secara penuh mengenai utang serta permasalahan yang saling mengikat secara hukum. 

Limited Partnership atau Kemitraan Terbatas

Jenis partnership yang mengharuskan dua pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas operasional bisnis. Hanya saja, ada satu pihak tambahan yang terbebas dari tanggung jawab untuk melakukan aktivitas operasional bisnis selayaknya pihak lainnya. Pihak tambahan ini sering kali disebut sebagai silent partner. 

Tentu saja pembagian keuntungan dari pihak yang menanggung tanggung jawab bisnis dan silent partner ini sedikit banyak memiliki perbedaan. Sebab, pihak mitra yang tak menjalankan aktivitas operasional juga tidak diberi tanggung jawab mengenai utang atau permasalahan hukum lain terkait bisnis.

Limited Liability Partnership

Pada jenis kemitraan ini, perlindungan hukum akan ditentukan kepada semua mitra yang tergabung, baik itu mitra umum ataupun mitra terbatas. 

Biasanya, pihak yang menjalankan limited liability partnership adalah pihak yang memiliki tanggung jawab pekerjaan di satu bidang, misalnya, pengacara, akuntansi, dan sebagainya, serta jika salah satu pihak mitra melakukan kesalahan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, pihak lain akan terlindungi dari situasi atau masalah tersebut. 

Tipe Pelaku Mitra pada Aktivitas Kemitraan

Tipe Pelaku

Penjelasan

General & Limited Partners

General partners merupakan pihak yang menjalankan pengaturan dan perjanjian kemitraan. Pihak ini juga bertanggung jawab terkait operasional, serta tanggung jawab dari semua hal pada aktivitas bisnisnya.

Sementara untuk limited partners adalah pihak yang melakukan investasi atau penanaman modal saja. Pihak ini tidak akan ikut campur pada aktivitas operasional atau manajemen bisnis secara aktif. 

Partner Berbeda Tingkat 

Maksud dari tipe pelaku mitra ini adalah adanya mitra senior serta mitra junior. Status tingkatan kemitraan ini memberi perbedaan terkait kewajiban, tugas, tanggung jawab, serta hak yang diberikan kepada setiap mitranya. 

Sebagai contoh, mitra junior memiliki kewajiban untuk membayar DP atau uang muka investasi di sebuah bisnis sebesar 10 juta. Nah, pada mitra senior, kewajiban pembayaran uang mukanya bisa berkali-kali lipatnya. Karena adanya perbedaan terkait nilai akuntansi tersebut, tentu saja mitra senior memiliki lebih banyak hak dan kewenangan ketimbang mitra junior. 

Baca Juga: Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Cara Kerja Kemitraan

Cara Kerja Kemitraan

Secara umum, langkah awal untuk bisa menjalin kemitraan adalah memilih jenis kemitraan yang diinginkan. Kamu juga perlu menentukan apakah ingin menjalankan kemitraan dari bisnis baru atau bergabung ke dalam usaha yang telah berjalan dan sudah sering melakukan bentuk kerja sama ini. 

Jika kontrak dan perjanjian kemitraan telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka bisnis bisa langsung dijalankan sesuai ketentuan, termasuk dalam tanggung jawab operasional dan aktivitas bisnis. Mengenai hasil atau keuntungan, pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pada kontrak yang telah disepakati bersama.

Meski pembagian keuntungan dari aktivitas kemitraan ini dilakukan secara merata, tiap pihak tetap harus memenuhi tanggung jawab pajaknya sesuai perhitungan masing-masing. Hal ini karena bisa saja salah satu pihak kemitraan mempunyai jumlah bisnis lebih dari satu. 

Karakteristik Kemitraan

  1. Formasi atau Kontrak

    Sebuah bisnis atau perusahaan yang terdiri dari banyak pemilik atau pemegang kuasa tentu harus menyusun sebuah perjanjian hukum terhadap setiap pihak mitra. Dalam kata lain, untuk bisa mendirikan sebuah kemitraan bisnis, dibutuhkan yang namanya kontrak kemitraan guna memberi batas terhadap setiap tanggung jawab, hak, dan kewajiban di antara seluruh pihak yang terkait.

  2. Kewajiban Tak Terbatas

    Seluruh mitra wajib bertanggung jawab mengenai pembayaran utang pada bisnis. Bahkan, kewajiban tersebut perlu diatasi hingga melakukan likuidasi terhadap aset pribadi untuk kebutuhan bisnis kemitraan. 

  3. Kontinuitas

    Karakteristik yang ketiga adalah kontinuitas, yang berkaitan dengan urusan kebangkrutan, mitra yang pensiun ataupun yang mengalami kematian. Setiap jenis kemitraan atau partnership akan dibubarkan dan dibentuk mitra baru dari anggota-anggota yang tersisa.

    Hal ini secara tidak langsung membuat keturunan atau keluarga tidak bisa mewarisi perjanjian kemitraan yang dimiliki oleh anggota kemitraan yang meninggal. Melainkan, perlu adanya persetujuan dari pihak mitra lain agar bisa menambahkan pihak tersebut sebagai partner yang baru. 

  4. Jumlah Pihak yang Tergabung Maksimal 20 

    Sebenarnya, tidak ada angka spesifik terkait jumlah maksimal dari anggota sebuah perjanjian kemitraan. Hanya saja, menurut Companies Act, kemitraan pada perusahaan perbankan hanya boleh memiliki 10 anggota. Sementara pada jenis perusahaan lainnya, jumlah maksimal anggota kemitraan adalah 20 orang. 

  5. Agen Reksa

    Setiap mitra mempunyai tanggung jawab mengenai operasional perusahaan. Meski begitu, kadang kala, terdapat satu mitra dengan kewenangan yang diberikan oleh mitra lainnya yang dapat melakukan pengawasan maupun pengambilan tindakan serta keputusan pada bisnis atau perusahaan. 

Pahami Cara Kerja dan Jenis Kemitraan Sebelum Memutuskan untuk Terjun ke Dalamnya

Kemitraan adalah salah satu jenis kerja sama bisnis yang cukup populer di kalangan para pengusaha. Hanya saja, sebelum terjun ke dunia bisnis tersebut, alangkah baiknya jika kamu memahami betul cara kerja dan jenis kemitraannya, termasuk dengan hak dan kewajiban dari setiap pihak di dalamnya. Jika sampai tidak cermat membaca kontrak perjanjian, bukan tidak mungkin bisnis tidak bisa berkembang sesuai rencana, atau potensi diambil alih oleh partner lainnya. 

Baca Juga: Divestasi Bukan Sinyal Bangkrutnya Perusahaan