Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap, Santunan Kecelakaan Kerja Dinaikkan

Cermati.com, Jakarta - Kalau iuran BPJS Kesehatan naik di awal tahun 2020, beda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga yang kini dipanggil BP Jamsostek itu justru meningkatkan manfaat bagi tenaga kerja yang ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa mengerek iuran.

Masyarakat yang berstatus sebagai pekerja bisa bernapas dengan lega. Pasalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan adem ayem alias tidak naik. Potongan gaji bulanan untuk membayar program BPJS tidak terlalu membengkak.

Menariknya meski besaran iuran tetap, pekerja yang ikut program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan akan menerima pertanggungan lebih besar. Kenaikan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Aturan ini berlaku sejak 2 Desember lalu. Ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 November 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.

Baca Juga: Cermati.com Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Mandiri dengan Digital Onboarding

Rincian Kenaikan Pertanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, perjalanan dinas, serta risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun manfaat JKK yang ditingkatkan dan termaktub dalam PP 82/2019, antara lain:

1. Beasiswa untuk 2 anak

Bantuan beasiswa pendidikan dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja kini menanggung 2 orang anak. Dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sebelumnya bantuan beasiswa hanya Rp12 juta untuk 1 orang anak.

Bantuan beasiswa untuk 2 anak diberikan dari tingkat TK sampai anak lulus kuliah:

  • TK sampai SD (sederajat) = Rp1,5 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 8 tahun)
  • SMP (sederajat) = Rp2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)
  • SMA (sederajat) = Rp3 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)
  • Perguruan Tinggi S1 (sederajat) = Rp12 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 5 tahun).

Ketentuannya:

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
  • Beasiswa akan diberikan saat anak masuk usia sekolah (bagi anak peserta BPJS yang belum memasuki usia sekolah sampai di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total)
  • Pemberian beasiswa berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja.

2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

Penggantian upah sementara selama tidak bekerja 100% untuk 12 bulan (1 tahun) pertama. Selanjutnya 50% hingga sembuh. Sebelumnya santunan penggantian upah 100% hanya untuk 6 bulan.

3. Biaya transportasi untuk mengangkut peserta yang mengalami kecelakaan kerja

  • Transportasi darat = maksimal Rp5 juta (sebelumnya Rp1 juta)
  • Transportasi laut = maksimal Rp2 juta (sebelumnya Rp1,5 juta)
  • Transportasi udara = maksimal Rp10 juta (sebelumnya Rp2,5 juta).

4. Layanan home care (perawatan di rumah)

Perawatan di rumah alias home care diberikan paling lama 1 tahun. Biaya maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus. Diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

5. Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis

6. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan. Paling sedikit sebesar manfaat JKM

7. Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta (sebelumnya Rp3 juta)

8. Santunan berkala cacat total tetap atau meninggal dunia sebesar Rp12 juta (sebelumnya Rp4,8 juta)

9. Penggantian biaya alat bantu dengar sebesar maksimal Rp2,5 juta

10. Penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp5 juta (sebelumnya Rp3 juta)

11. Penggantian biaya kacamata maksimal sebesar Rp1 juta

12. Pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK)

13. Pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work)

14. Santunan cacat:

  • Santunan cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % tabel PP 82/2019 x 80 kali upah sebulan
  • Santunan cacat anatomis = % sesuai tabel PP 82 x 80 kali upah
  • Santunan cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Rincian Kenaikan Pertanggungan Jaminan Kematian


Rincian kenaikan pertanggungan jaminan kematian 

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Beberapa manfaat JKM yang ditingkatkan berdasarkan PP No. 82/2019, terdiri dari:

1. Beasiswa untuk 2 anak

Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maksimal Rp174 juta. Syaratnya masa iuran kepesertaan minimal 3 tahun. Ketentuan ini dipermudah dari sebelumnya yang masa iur minimal 5 tahun dengan nilai beasiswa Rp12 juta.

  • TK sampai SD (sederajat) = Rp1,5 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 8 tahun)
  • SMP (sederajat) = Rp2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)
  • SMA (sederajat) = Rp2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)
  • Perguruan Tinggi S1 (sederajat) = Rp12 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 5 tahun).

Ketentuannya pengajuan dan pemberian bantuan beasiswa dalam program JKM sama dengan JKK.  

2. Santunan meninggal dunia

  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta (sebelumnya Rp3 juta)
  • Santunan kematian sekaligus sebesar Rp20 juta (sebelumnya Rp16,2 juta)
  • Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12 juta (sebelumnya Rp4,8 juta)
  • Jadi total santunan (uang tunai) yang diberikan ke ahli waris = Rp42 juta (sebelumnya hanya Rp24 juta).

“Tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan di luar perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Besaran Iuran Tetap

Tenang, peningkatan nilai pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta program JKK dan JKM tidak diikuti embel-ember kenaikan tarif. Ditegaskan bahwa besaran iuran tetap sama. Tarif atau iurannya sebesar:

Besar Iuran JKK

  • Pekerja Penerima Upah = 0,24%-1,74% dari upah yang dilaporkan perusahaan (tergantung tingkat risiko pekerjaan) – Ditanggung penuh perusahaan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) = 1% dari upah yang dilaporkan
  • Pekerja Jasa Konstruksi = Mulai dari 0,21% (berdasarkan nilai proyek) – Ditanggung penuh kontraktor
  • Pekerja Migran Indonesia = Rp370 ribu (program JKK dan JKM)

Besar Iuran JKM

  • Pekerja Penerima Upah = 0,3% dari upah yang dilaporkan perusahaan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah = Rp6.800
  • Pekerja Jasa Konstruksi = Mulai dari 0,21% (berdasarkan nilai proyek) – Ditanggung penuh kontraktor
  • Pekerja Migran Indonesia = Rp370 ribu (program JKK dan JKM).

Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Program jaminan sosial merupakan amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan. Jika seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, begitupula dengan semua pekerja di Tanah Air.

Mau pegawai tetap, buruh harian, freelance, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian waktu kerja lainnya wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa pilih program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) atau ikut semuanya. Semakin lengkap program jaminan sosial yang kamu ikuti, makin banyak pula manfaat perlindungan yang bisa kamu dapatkan.

Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap