Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

Di Indonesia jaminan untuk mendapatkan proteksi diri memang tergolong masih sangat sulit jika dibandingkan dengan negara lain. Memang sudah ada pihak swasta yang banyak menawarkan layanan asuransi untuk bisa memproteksi diri. Namun seperti kita tahu bahwa asuransi dari pihak swasta ini membutuhkan uang yang tidak sedikit untuk ukuran mayoritas masyarakat Indonesia. Di tengah sulitnya mencari jaminan sosial untuk proteksi diri yang terjangkau ini, akhirnya muncul sebuah jalan keluar untuk masyarakat Indonesia. Jalan keluar atau solusi itu sendiri bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang memiliki dua bentuk yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Anda para pekerja yang ingin mendapatkan perlindungan dan jaminan masa depan yang terjangkau ini, maka pilihannya adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dengan mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sendiri Anda akan mendapatkan tiga jenis layanan yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) yang tentunya sangat bermanfaat.

BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pekerja Lepas

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan via aktualpost.com

 

Bicara mengenai BPJS TK atau Ketenagakerjaan, Anda harus tahu bahwa badan ini dahulu bernama Jamsostek yang memberikan program asuransi sosial yang memberi perlindungan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia seperti asuransi kesehatan. Tapi sekarang sejak Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja di luar perusahaan atau pekerja mandiri pun juga sudah boleh mendaftarkan diri pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Maka jika Anda adalah seorang yang mempunyai pekerjaan di luar hubungan kerja seperti pedagang, petani, nelayan, blogger, artis, atlet, tukang ojek, para freelancer dan pekerja-pekerja mandiri lainnya sudah dapat mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang sejak bulan Mei 2015 silam telah memperkenalkan program Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan program baru tersebut masyarakat yang tergolong bukan penerima upah atau yang tidak mendapat gaji secara tetap (pekerja mandiri) bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitasnya sama dengan para pekerja di sektor formal.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya

Program Bukan Penerima Upah (BPU)

Program BPU dari BPJS Ketenagakerjaan via dmidgroup.com

 

Dibukanya program BPU ini sendiri memiliki latar belakang yang dijelaskan pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu karena animo masyarakat yang terkategori pekerja mandiri ini yang sangat minim. Lebih lanjut menurut pihak BPJS pekerja mandiri ini memang sudah layak masuk peserta BPJS TK karena sudah bisa dianggap sebagai pencari nafkah. Malah seharusnya menurut pihak BPJS TK para pekerja informal ini yang seharusnya mendapatkan layanan BPJS TK, namun sayangnya animo atau ketertarikannya masih sangat kurang.

Ada sebuah hal yang menarik dari program BPU ini sendiri untuk para pesertanya. Dan hal menarik ini seharusnya membuat para pekerja mandiri ini lebih antusias untuk mendaftar. Hal menarik dari program BPU ini adalah diberikannya fasilitas khusus yang tidak dimiliki oleh peserta BPJS TK dari kategori peserta pekerja tetap atau jika juga dibandingkan dengan Jamkesmas maupun Jamkesda. Beberapa fasilitas yang akan didapat para pekerja mandiri dari program BPU ini antara lain:

1. Mendapatkan Fasilitas Perawatan dan Pengobatan
Jika mengalami kecelakaan kerja, para pekerja berhak mendapatkan fasilitas dirawat, di rumah sakit pemerintah untuk kelas satu yang biaya pengobatannya bisa mencapai Rp20 juta. Menurut pihak BPJS TK ini angka Rp20 juta ini ternyata masih bisa berubah hingga mencapai angka yang tidak terhingga. Hal ini sendiri sudah diwacanakan dan sudah ada juklak dan juknisnya.

2. Mendapatkan Cover Penuh
Jika Anda tidak bisa bekerja maka BPJS TK akan melakukan cover secara penuh sesuai dengan penghasilan yang dilaporkannya. Seperti contoh, pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja selama tiga bulan, maka selama tiga bulan itu akan di-cover, sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.

3. Mendapatkan Jaminan Kematian
Fasilitas menarik lain yang akan diperoleh oleh para pekerja mandiri adalah jaminan kematian. Jika yang bersangkutan meninggal biasa, maka ahli warisnya mendapatkan Rp21 juta. Namun apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan 48 kali penghasilan yang menjadi patokan.

4. Iuran yang Murah dan Terjangkau
Terakhir, fasilitas menarik yang bisa didapat oleh para pekerja mandiri dari program BPU ini adalah iuran yang murah dan terjangkau. Memang sejatinya kehadiran BPJS ini sudah sangat murah untuk ukuran jaminan layaknya konsep asuransi, namun untuk program BPU ini hanya dibebankan 1 persen dari penghasilan untuk jaminan kecelakaan kerja dan untuk jaminan kematian sendiri akan dibebankan 0,30 persennya.

Baca Juga: 6 Hal yang Sering Ditanyakan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Proses Pembayaran Iuran

Proses Pembayaran Iuran Program BPU via e-complish.com

 

Dalam proses pembayaran iuran untuk Anda para peserta program BPU BPJS TK, Anda harus membayarnya secara mandiri. Kecuali Anda memang pekerja dari perusahaan yang iurannya akan dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan, ditambah iuran dari perusahaan tempat bekerja. Nah karena Anda tidak bekerja pada sebuah perusahaan dan bekerja secara mandiri, maka Anda memang mau tak mau harus membayar iuran ini secara mandiri. Berikut ini besarnya iuran Program TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) dan Manfaat yang bisa diambil:

1. Program JHT
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program yang akan membuat para pekerja akan mendapatkan jaminan di hari tua mereka dari saldo tabungan yang dimilikinya di BPJS TK. Uniknya menabung dalam program JHT di BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki bunga yang lebih besar dibanding menabung di bank. Untuk program ini sendiri Anda perlu menyetor iuran Rp 40.000 setiap bulannya. Saldo dari JHT ini bisa Anda cairkan saat Anda sudah tak lagi bekerja.

2. Program JKK
Dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), seorang peserta BPJS TK akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja dengan mendapat santunan sebesar Rp96.000.000. Meskipun peserta ini baru saja mendaftar beberapa hari saja, namun saat mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, maka mereka akan tetap mendapat santunan sebesar Rp96.000.000 itu tadi. Namun JKK ini tidak bisa dicairkan seperti JHT. Untuk ikut program ini, seorang peserta hanya perlu membayar iuran perbulannya sebesar Rp20.000.

3. Program JKM
Terakhir, program yang bisa diikuti oleh para pekerja mandiri dari BPJS TK ini adalah program JKM (Jaminan Kematian). Mirip seperti program JKK di atas, dengan mengikuti program JKM Anda akan mendapat santunan kematian sebesar Rp21.000.000. Iuran JKM perbulannya sendiri sangat terjangkau yaitu sebesar Rp6.000.

Daftarkan Diri Anda

Inilah beberapa informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk para pekerja lepas atau mandiri. Dengan segala keuntungan dan kelebihan yang ditawarkan, tentu saja hal ini harusnya membuat Anda para pekerja mandiri ikut mendaftar sebagai peserta BPJS TK.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya