Langkah Mudah Mendirikan PT dan Rincian Biayanya

Anda berniat merintis bisnis dan mendirikan Perseroan Terbatas (PT)? Jika ya, sekarang prosedurnya lebih cepat dan murah. Enggak perlu pakai calo, urus saja sendiri karena pemerintah sudah menjamin kemudahan memulai usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Baca Juga: Sama-Sama Sebagai Bentuk Perusahaan, Ini Perbedaan PT dan CV

Pengertian PT


Pengertian PT

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.

Beda Prosedur Mendirikan PT Dulu dan Sekarang


Beda Prosedur Pendirian PT Dulu dan Sekarang

Dulu, mengurus perizinan termasuk mendirikan PT di pusat maupun daerah seperti momok bagi para pengusaha. Prosesnya berbelit-belit, dioper sana sini kayak bola pimpong, butuh waktu berbulan-bulan, sampai biaya ‘selangit’. Itulah wajah birokrasi Indonesia masa lampau. Tapi kini mau bikin perusahaan, gampang kok, murah lagi.

Itu karena prosedur memulai usaha dengan mendirikan PT dipangkas habis-habisan. Dari 13 prosedur yang harus dilalui pengusaha menjadi 7 prosedur saja. Mau tahu bedanya proses mengurus izin pendirian PT, lama, dan biayanya dulu dan saat ini? Simak di bawah ini:

 

DULU

SEKARANG

Prosedur

13 Prosedur

7 Prosedur

Waktu

47 hari

10 hari

Biaya

Rp6,8 juta-Rp7,8 juta

Rp2,2 juta

Izin

5 (SIUP, TDP, Akta Pendiran, Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan)

3 (SIUP dan TDP terbit bersamaan, Akta Pendirian)


*SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan

*TDP : Tanda Daftar Perusahaan.

Baca Juga: 21 Usaha Sampingan dengan Modal Kecil

Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya


Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya

Sebelum masuk ke prosedur, lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), maupun NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham
  • Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha
  • Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.

Tahapan dan biaya pendirian PT melalui 7 prosedur, sebagai berikut:

1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di ahu.go.id.

  • Waktu 2 hari kerja, biaya Rp200 ribu.

2. Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris.

  • Waktu 1 hari kerja, maksimal biaya Rp1 juta untuk PT.

3. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum.

  • Waktu 1 hari kerja, biaya Rp1 juta.

4. Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

  • Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.

5. Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja.

  • Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.

6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Waktu 2 hari kerja, gratis atau tidak dipungut biaya.

7. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id.

Modal Mendirikan PT


Modal Mendirikan PT

Selain prosedur di atas, modal sebagai syarat penting membentuk PT pun dipermudah. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan sebesar Rp50 Juta.

Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka:

  • Modal Dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta (pengusaha di luar kriteria UMKM)
  • Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
  • Jadi untuk UMKM tidak perlu setor modal Rp50 juta, tapi tergantung kemampuan pemilik modal. Misalnya didirikan oleh 3 orang dan hanya punya modal masing-masing Rp500 ribu, maka terkumpul Rp1,5 juta dan tetap akan dilayani proses perizinannya.
  • Kriteria UMKM yang mendapatkan kelonggaran modal tersebut, antara lain:
  • Usaha Mikro: kekayaan bersih berupa aset maks Rp50 juta dan omset maks Rp300 juta
  • Usaha Kecil: Aset lebih dari Rp50-500 juta, omset lebih dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar
  • Usaha Menengah: Aset lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5-50 miliar.
  • Modal dasar PT, minimal 25% atau berarti Rp12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Keuntungan Bikin PT


Keuntungan Bikin PT

Di samping proses pendirian yang kini lebih cepat, keuntungan lain membentuk PT, yaitu:

1. Lebih kredibel dan profesional karena sudah berbadan hukum

2. Lebih mudah mendapatkan tambahan modal

3. Bisa memilih bidang usaha, baik itu di sektor pariwisata, jasa konstruksi, sampai sektor perhubungan

4. Lebih mudah bekerja sama dengan pemilik modal asing

5. Dilindungi Undang-undang, seperti nama PT yang harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak dapat digunakan orang lain.

Cari Modal Usaha? Ajukan KTA di Sini

Jika Anda sedang bingung mencari pinjaman modal usaha, baik untuk setoran modal pendirian PT ataupun biaya operasional kantor, Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi solusi tepat. Anda bisa langsung mengajukan KTA lewat marketplace produk keuangan, Cermati.com. Pilihan produk KTA untuk bisnis Anda, ada Standard Chartered KTA Online, Dana Bantuan Sahabat dari Bank DBS Indonesia, KTA TymeDigital dari Commonwealth Bank, dan masih banyak lainnya. Dijamin prosesnya cepat.

Baca Juga: 11 Cara Gampang Mencari Modal Usaha