Perkembangan Fintech di RI dan Hari Fintech Nasional 11.11

Fintech sudah menjadi ‘kawan akrab’ masyarakat di era modern. Mulai dari membayar tagihan, belanja online, pengajuan asuransi, sampai meminjam uang dapat dilakukan melalui platform fintech.

Semua serba online. Dari laptop atau ponsel, sambil rebahan di rumah atau liburan di luar negeri sekalipun, bisa mengakses. Kehadiran fintech sangat memudahkan transaksi keuangan masyarakat.

Dulu pada masanya, bank adalah tempat masyarakat melaksanakan transaksi keuangan. Namun kini, mulai beralih ke fintech.

Benar juga kalau ada yang bilang, “semua akan fintech pada waktunya. Toh, sekarang fintech sudah mendominasi.

Fintech dianggap pelengkap posisi bank. Keduanya harus saling berkolaborasi agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan terus tumbuh.

Baca Juga: Peran Penting Fintech ‘Primadona’ di Era Digital

Pengertian Fintech


Fintech adalah...

Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi keuangan. Pengertian fintech dapat dibagi menjadi dua.

Pertama, pengertian fintech menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kedua, pengertian fintech menurut BI (Bank Indonesia).

  • Menurut OJK, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
  • Menurut BI, fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran. 
  • Atau fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Dari awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Sejarah dan Perkembangan Fintech di Indonesia

Tahun 2005 menjadi sejarah baru dunia dengan kehadiran perusahaan fintech pertama. Berada di Inggris Bernama Zopa.

Zopa adalah perusahaan fintech yang menjalankan kegiatan usaha pinjam meminjam atau peer to peer lending (fintech p2p lending).

Sejak saat itu, bermunculan fintech-fintech baru di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Di Tanah Air, fintech mulai naik daun pada tahun 2016.

Dari awalnya enam perusahaan fintech, kini berkembang pesat dan mencapai 369 penyelenggara fintech yang menjadi anggota AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), berdasarkan data tahun 2020.

Ratusan perusahaan fintech tersebut menganut lebih dari 20 model bisnis. Tidak hanya fokus pada bisnis sistem pembayaran dan pembiayaan, tetapi juga model bisnis lain, seperti asuransi digital hingga penghimpunan modal atau investasi fintech.

Nilai transaksi fintech di Indonesia pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, mencapai USD 15,02 miliar atau sekitar Rp 202,77 triliun.

Dan BI memprediksi nilai transaksi uang elektronik (termasuk fintech di sistem pembayaran, e-money dan e-wallet) mencapai Rp 284 triliun pada 2021.

Sementara dari data OJK, penyaluran pinjaman online dari perusahaan fintech lending per September 2021 sebesar Rp 262,9 triliun. Angka ini hampir sama dengan total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah sebesar Rp 285 triliun.

Dasar Hukum Fintech di Indonesia

Penerapan fintech di Indonesia telah diatur dalam regulasi BI. Ada tiga dasar hukum penyelenggaraan fintech di Tanah Air:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Jenis-jenis Fintech di Indonesia

Jenis fintech di Indonesia

Berikut lima jenis fintech di Indonesia, mengutip laman OJK:

1. Crowdfunding

Crowdfunding adalah jenis fintech yang sedang populer. Adalah penggalangan dana yang melibatkan beberapa pemilik modal. Bisa untuk suatu inisiatif program sosial maupun investasi.

Contohnya kamu ingin investasi properti dengan membeli rumah seharga Rp 1 miliar. Cukup tanam modal 1% dari harga properti atau sebesar Rp 10 juta. Sisa investasi akan datang dari investor lain. Murah kan?

2. Microfinancing

Microfinancing adalah jenis fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari.

Fintech microfinancing berusaha menjembatani permasalahan masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya.

3. P2P Lending Service

Fintech P2P Lending adalah jenis fintech untuk peminjaman uang. Fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan aplikasi fintech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional.

4. Market Comparison 

Market comparison adalah jenis fintech yang bisa menjadi marketplace produk keuangan. Kamu dapat membandingkan macam-macam produk keuangan, seperti asuransi, kredit tanpa agunan (KTA), atau kartu kredit dari berbagai penyedia jasa keuangan. 

Fintech ini juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan Fintech, penggunanya dmendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.

5. Digital Payment System 

Fintech Digital Payment System adalah jenis fintech yang bergerak di bidang penyediaan layanan, berupa pembayaran semua tagihan, seperti pulsa, kartu kredit, token listrik PLN.

Baca Juga: 3 Kelebihan Fintech untuk Bantu Perkembangan UKM

Manfaat Fintech

Perkembangan fintech telah memberi manfaat luar biasa bagi masyarakat. Berikut manfaat fintech yang dirasakan banyak orang:

1. Meningkatkan inklusi keuangan

Fintech dapat membantu pemerintah dan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Mengatasi masalah kesenjangan akses pembiayaan bagi individu maupun pengusaha mikro dan UMKM.

Fintech dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan konvensional, seperti bank.

2. Alternatif pinjaman bunga rendah dan tanpa agunan

Fintech lending atau perusahaan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK menawarkan pembiayaan dengan bunga rendah. Bunga harian pinjaman online legal dipatok paling tinggi 0,4% per hari.

Besaran bunga tersebut turun dibanding aturan sebelumnya, yakni maksimal 0,8% per hari. Selain itu, meminjam di aplikasi pinjaman online legal pun tanpa agunan dengan syarat yang mudah, seperti KTP dan slip gaji.

3. Membuat transaksi keuangan lebih mudah

Kehadiran fintech adalah untuk mempermudah transaksi keuangan. Tak perlu repot ke bank, antre di ATM untuk transfer uang atau pembayaran tagihan.

Cukup dari ponsel, semua aktivitas keuangan bisa dilakukan. Asal terhubung dengan jaringan internet, transaksi keuangan beres.

4. Membantu pengusaha mendapat pinjaman modal usaha

Selain bank, koperasi, e-commerce, dan pemerintah melalui KUR, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari fintech. Menggunakan limit pinjaman online yang sesuai dengan kebutuhan.

Lewat pinjaman modal usaha dari fintech, UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional dapat tumbuh dan berkembang pesat, serta naik kelas.

5. Mempercepat perputaran uang

Manfaat fintech lainnya adalah meningkatkan kecepatan perputaran uang, sehingga mendorong ekonomi masyarakat. Itu berkat akses keuangan dan kemudahan bertransaksi yang ditawarkan fintech.

Munculnya Fintech Syariah

Seiring perkembangan industri fintech di Indonesia mendorong lahirnya fintech syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Salah satunya fintech lending syariah atau pinjaman online syariah.

Perusahaan fintech syariah berada di bawah naungan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Fintech lending syariah adalah platform pinjaman online yang dilandasi aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pinjol syariah ini diatur oleh BI, OJK, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Transaksi pinjam meminjam ini harus sesuai dengan yang diperbolehkan Islam, yakni terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan), dan haram.  

Pinjaman online syariah menggunakan akad atau perjanjian dalam layanannya, yakni akad ijarah, musyarakah, mudharobah, qardh, dan akad wakalah.

Baca Juga: Bak Malaikat, Peran Fintech Sanggup Redam Dampak Covid-19

Daftar Fintech Legal di Indonesia

Daftar fintech legal di Indonesia

Berikut daftar perusahaan fintech legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin BI:

No

Nama Fintech

1

PT Qoin Digital Indonesia

2

PT Global Digital Asia

3

PT Drop Global Tech

4

PT Solusi Teknologi Niaga

5

PT Pattra Aksa Jaya

6

PT Cerdas Solusi Indonesia

7

PT Stripe Payments Indonesia

8

PT Solusi Net Internusa

9

PT Ojire Teknologi Indonesia

10

PT Indonesia Digital Identity

11

PT Indotama Palapa Nusantara

12

PT Jojo Nomic Indonesia

13

PT Kudo Teknologi Indonesia

14

PT Liquit Xnap Indonesia

15

PT Socash Software Services

16

PT Aksi Prima Pratama

17

PT Brankas Teknologi Indonesia

18

PT Danarta Saudara Sejahtera

19

PT Matchmove Indonesia

20

PT Pakar Digital Global

21

PT Sikatabis Media

22

PT Nickel Finansial Indonesia

23

PT Toko Pandai Nusantara

24

PT Tujuh Solusindo

25

PT Mitra Pajakku

26

PT First Payment Indonesia

27

PT Dwi Cermat Indonesia

28

PT Esta Digital Niaga

29

PT Infinitium Solutions

30

PT Infra Digital Nusantara

31

PT Visionet Data Internasional

32

PT Puncak Finansial Utama

33

PT Privy Identitas Digital

34

PT Trusting Social Indonesia

35

PT Archilles Financial System

Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar dan Berizin OJK:

No

Nama Fintech

1

Danamas

2

Investree

3

Amartha

4

Dompet Kilat

5

Kimo

6

Toko Modal

7

Uangteman

8

Modalku

9

KTA Kilat

10

Kredit Pintar

11

Maucash

12

Finmas

13

KlikACC

14

Akseleran

15

Ammana.id

16

PinjamanGo

17

KoinP2P

18

Pohondana

19

Mekar

20

AdaKami

21

Esta Kapital Fintek

22

Kreditpro

23

Fintag

24

Rupiah Cepat

25

Crowdo

26

Indodana

27

Julo

28

Pinjamwinwin

29

DanaRupiah

30

Taralite

31

Pinjam Modal

32

Alami

33

AwanTunai

34

Danakini

35

Singa

36

Danamerdeka

37

Easycash

38

Pinjam Yuk

39

FinPlus

40

UangMe

41

PinjamDuit

42

Dana Syariah

43

Batumbu

44

Cashcepat

45

klikUMKM

46

PinjamGampang

47

Cicil

48

Lumbungdana

49

360 Kredi

50

Dhanapala

51

Kredinesia

52

Pintek

53

ModalRakyat

54

Solusiku

55

Cairin

56

TrustIQ

57

Klik Kami

58

Duha Syariah

59

Invoila

60

Sanders One Stop Solution

61

DanaBagus

62

UKU

63

Kredito

64

AdaPundi

65

Lentera Dana Nusantara

66

Modal Nasional

67

Komunal

68

Restock.ID

69

TaniFund

70

Ringan

71

Antee

72

Gradana

73

Danacita

74

IKI Modal

75

Ivoji

76

Indofund.id

77

iGrow

78

Dana.id

79

Dumi

80

Lahan Sikam

81

Qazwa.id

82

KrediFazz

83

Doeku

84

Aktivaku

85

Danain

86

Indosaku

87

Jembatan Emas

88

Edufund

89

GandengTangan

90

Papitupi Syariah

91

BantuSaku

92

Danabijak

93

Danafix

94

AdaModal

95

SamaKita

96

KawanCicil

97

Crowde

98

KlikCair

99

Ethis

100

Samir

101

Uatas

102

Cashwagon

103

Findaya

104

Asetku

Itulah 104 fintech lending legal atau pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK. Namun tiga di antaranya, masih berstatus terdaftar OJK. Tiga fintech lending legal tersebut, yaitu:

1. Cashwagon dari PT Kas Wagon Indonesia

2. Findaya dari PT Mapan Global Reksa

3. Asetku dari PT Pintar Inovasi Digital.

Fintech Menjamur, Tercetus Hari Fintech Nasional 11.11

Industri fintech diperkirakan akan terus bertumbuh. Menjamur ke seantero negeri dengan ragam layanan teknologi keuangan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Menoleh perkembangan fintech dari masa ke masa, pemerintah, regulator, dan industri menetapkan tanggal 11 November (11.11) sebagai Hari Fintech Nasional. Hari bersejarah tersebut diinisiasi bertepatan dengan perayaan Kick Off Bulan Fintech Nasional 2021 pada 11 November-12 Desember.

Baca Juga: Cara Kembangkan Bisnis UMKM dengan Pinjaman Modal dari Fintech