Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat berkendara yang menunjukkan bukti bahwa pengendara memang sudah lulus uji kelayakan mengemudi. Berkendara tanpa membawa SIM bisa dikategorikan tindakan yang melanggar hukum, dan bisa kena tilang sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk bisa mendapatkan SIM perlu melakukan serangkaian proses dan tes khusus. Tes ini dijalankan langsung di kantor kepolisian setempat dengan dua jenis tes, yaitu, tes teori dan selanjutnya ujian praktek. Selanjutnya, bila dinyatakan lulus, seseorang berhak untuk memiliki SIM. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Proses memperpanjang SIM ini sering dikeluhkan oleh banyak orang. Mulai dari antrean yang panjang sampai masalah administrasi yang dirasa berbelit. Karena hal inilah banyak orang kemudian malas mengurus perpanjangan SIM.

Demi menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan SIM yang cepat, pihak Kepolisian RI melakukan terobosan dengan menghadirkan layanan SIM online. Apa dan bagaimana SIM online ini? Temukan lebih lengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Pengertian SIM Online dan Kemana Harus Melakukan Validasi Data

SIM online hadir sebagai langkah terobosan di era digital ini. Tapi bukan berarti kemudian orang bisa membuat SIM sendiri atau setelah memasukkan data dalam form isian yang bisa diakses melalui website SIM online Polri selanjutnya langsung mendapatkan SIM baru sebagai pengganti yang lama. Pemikiran demikian sepenuhnya tidak benar, karena SIM online ini sebatas memberikan layanan data isian terintegrasi melalui portal situs resmi Polri yang nantinya dapat diakses oleh petugas agar mempersingkat waktu isian form SIM.

Selanjutnya tentu seperti biasa, pemohon SIM tetap harus mendatangi fasilitas perpanjangan SIM yang dikenal dengan sebutan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Satpas ini terintegrasi secara Online antara satu Polres dengan sistem yang ada di pusat atau Ditlantas Polri dimana data seluruh pemegang SIM Indonesia terkumpul secara kolektif.

Selain mendatangi Satpas, saat ini pemohon SIM juga bisa mendatangi beberapa fasilitas berikut ini untuk melakukan perpanjangan SIM:

Baca Juga : Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah

1. SIM Keliling

Untuk meningkatkan pelayanan POLRI terhadap masyarakat, fasilitas SIM Keliling ini sudah hadir sejak beberapa tahun yang lalu. Bentuknya adalah mobil-mobil khusus dengan kehadiran petugas yang melayani perpanjangan SIM bagi pemohon. Fasilitas SIM kelilling ini hadir di waktu dan tempat tertentu di banyak daerah. Ini khusus bagi pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan jenis SIM A dan C saja, untuk pembuatan SIM baru tidak dilayani karena harus datang langsung ke kantor Satpas.

2. Gerai SIM

Hampir sama seperti SIM keliling tetapi tidak dalam bentuk fasilitas bergerak (kendaraan khusus perpanjangan SIM). Biasanya dapat dijumpai di tempat-tempat keramaian seperti misalnya Mall maupun pusat perbelanjaan besar. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru.

Setelah Anda memahami proses untuk mendapatkan SIM pengganti yang telah kadaluwarsa, maka yang harus diketahui berikutnya untuk proses pendaftaran secara online adalah cara mengakses website, informasi apa saya yang harus diisikan, serta syarat-syarat yang harus dilengkapi seperti ulasan di bawah ini.

Baca Juga : Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online

Alamat Web SIM Online, Data Isian, Syarat, dan Waktu Terbaik untuk Melakukan Perpanjangan SIM


Halaman Utama Web Pendaftaran SIM Online via sim.korlantas.polri.go.id

Untuk mendaftar SIM Online, sebelum Anda datang ke fasilitas perpanjangan SIM, seperti Satpas, Gerai SIM atau SIM keliling, yang pertama harus dilakukan adalah mengakses laman http://sim.korlantas.polri.go.id/. Setelah mengakses laman tersebut dan tampilan terbuka sepenuhnya, lakukan langkah-langkah sebagaimana panduan berikut ini:

1. Pilih Menu Pendaftaran SIM Online

Pada bagian ini keseluruhan panduan sebenarnya telah tersedia, terkait dengan Satpas mana tempat kita untuk memvalidasi data nantinya. Baca dengan seksama setiap petunjuknya. Bila telah Selesai membaca, klik pada tombol Lanjut

2. Masukkan Data Sesuai Dengan Informasi Yang Tertera Pada Laman “Data Permohonan”

Untuk bagian ini, data yang muncul antara lain : Jenis Permohonan (isi dengan, “Perpanjangan SIM”), Golongan SIM ( jenis SIM yang hendak diajukan pemohon, contoh : C untuk SIM C dan A untuk SIM A), Nomor SIM (masukkan nomor sesuai yang tertera pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan.

Untuk tiga bagian yaitu ; Polda, Satpas, dan Lokasi Kedatangan, adalah tempat nantinya pemohon SIM akan melakukan validasi isian data SIM Online yang telah dilakukan. Pastikan bahwa kita telah membaca seksama tentang informasi Satpas tempat akan melakukan validasi, karena proses tidak akan dilakukan diluar fasilitas yang telah dimasukkan informasinya. Yakinkan bahwa data telah benar sebelum klik, Lanjut

3. Isi Form “Data Pribadi”

Tampilan pada bagian ini terkait dengan informasi pribadi pemohon. Beberapa sesuai dengan KTP atau Kartu Identitas pemohon diantaranya : Nama, Alamat, Tinggi Badan, Golongan Darah, dan lainnya. Kenali seluruh data pribadi Anda, pastikan mengisi keseluruhan form yang ada.

4. Masukkan Informasi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”

Setelah selesai dengan form “Data Pribadi” dan klik, Lanjut, seterusnya pemohon SIM online akan diarahkan ke tampilan “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”, secara garis besar ada 3 tipe informasi dasar antara lain ; kontak untuk keadaan darurat (hubungan, nama, alamat, telepon), Data Validasi (nama ibu kandung), dan Data Sertifikasi (pilihan apakah pernah ikut kursus mengemudi atau tidak).

5. Informasi Isian, “Konfirmasi Data Input”

Bagian ini adalah bagian dimana pemohon SIM, berencana akan melakukan validasi dari data isian SIM Online yang telah dilakukan. Jadi, pastikan bahwa kedatangan ke fasilitas seperti Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling, tempat melakukan validasi data tidak lewat dari data yang sudah diinputkan.

6. Tunggu Email Konfirmasi Bukti Registrasi SIM Online

Bila keseluruhan proses telah selesai dan data memang sudah lengkap. Selanjutnya akan muncul email pemberitahuan sebagai tanda bukti registrasi SIM Online. Bila email ini sudah diterima maka masih ada beberapa proses berikutnya yang perlu dilakukan seperti ulasan berikut ini.

Langkah perpanjangan SIM Online belum berhenti sebelum SIM pengganti benar-benar sampai di tangan. Karena itu, masih ada hal yang harus dijalankan. Berikut ini adalah panduannya:

  • Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan Tertera

Pada email konfirmasi bukti registrasi yang sudah diterima ada bagian jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Pembayaran ini dilakukan di Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa di lakukan melalui ATM, mesin EDC maupun Teller pihak Bank terkait.

  • Lengkapi Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk melakukan pengambilan SIM pengganti, setelah menjalankan seluruh tahap daftar SIM Online dan membayar hal yang harus dilakukan berikutnya adalah melengkapi persyaratan antara lain :

  • E-KTP Pemohon
  • SIM Lama dan Fotocopy SIM Lama
  • Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Dokter (kunjungi dokter mata di kota masing-masing  untuk memperoleh surat ini)
  • Bukti Registrasi Online dan Bukti Transfer Pembayaran Tagihan
  • Datang Ke Kantor Satpas Online Sesuai Tempat dan Waktu Isian Registrasi SIM Online

Proses ini adalah langkah terakhir, dengan membawa seluruh persyaratan lengkap, selanjutnya pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas Online sebagaimana yang telah diisikan pemohon SIM sendiri pada saat registrasi online. Pada proses ini ada beberapa kegiatan diantaranya, pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru.

Cara Mengganti Kartu SIM Lama dengan Smart SIM

Berita baru untuk para calon pengendara motor bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru sejak 22 September 2019. Namun untuk para pengendara yang baru ingin memiliki SIM, syarat dan prosedur untuk mendapatkan Smart SIM tidak lah berbeda dari SIM biasa, namun untuk yang akan memperpanjang wajib datang ke Satpas terdekat untuk diganti dengan Smart SIM dan tidak bisa dilakukan secara online. Secara online berlaku di periode perpanjangan berikutnya setelah SIM lama diganti dengan Smart SIM.

Berikut Persyaratan dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Adalah:

Dokumen Pembuatan SIM yang Harus Dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar
  • Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Formulir dan surat keterangan lulus
  • Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, berikutnya peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM/Mengganti SIM lama ke Smart SIM yang harus dibawa:

  • SIM yang akan diperpanjang
  • fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Dan telah lulus tes psikologi juga selesai mengisi formulir yang diminta.

Pergantian SIM lama ke Smart SIM pun tidak diwajibkan, jika memang masa berlaku SIM masih lama tidak diharuskan mengganti ke yang baru. Biaya tambahan pun tidak ditetapkan untuk pergantian SIM lama ke Smart SIM baru ini.

Selain itu, semua biayanya pun masih sama, berikut detail biaya pembuatan SIM dan perpanjangannya:

Jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk biaya pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Lalu ada biaya tambahan berupa Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Pergantian atau perpanjangan SIM lama ke Smart SIM untuk beberapa bulan kedepan belum bisa dilakukan di Samsat keliling, tapi bagi nanti yang sudah memiliki Smart SIM pembayaran denda tilang atau biaya perpanjangan SIM berikutnya bisa dilakukan di Samsat Keliling.

Untuk pemilik kartu SIM lama jika masa berlaku SIM belum habis maka tidak diharuskan untuk menggantinya dengan yang baru.

Lakukan Sesuai dengan Prosedur dan Aturan yang Berlaku

Lakukan perpanjangan dengan mendaftar via SIM Online 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis atau 3 bulan setelahnya. Bila keseluruhan proses telah selesai dan SIM baru pengganti hadir ditangan maka berkendara akan lebih nyaman dan tenang.

Baca Juga : Perpanjangan Paspor Online Makin Mudah, Lakukan Cara Ini