Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!


Otoritas Jasa Keuangan

Financial technology (fintech) berbasis peer to peer (p2p) lending menawarkan layanan pinjam meminjam dan pendanaan/investasi guna membantu dan memajukan perekonomian masyarakat Indonesia.

Namun, mengingat kedua kegiatan fintech p2p lending ini sangat riskan alias bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berakibat dapat merugikan masyarakat umum, maka pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus menghimbau agar kita semua lebih hati-hati ketika ingin menggunakan layanan fintech, sebab hingga sekarang ini masih ada fintech legal yang beredar.

OJK mewajibkan masyarakat hanya mengakses layanan fintech p2p lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK saja. Tujuannya, agar kegiatan pinjaman dan pendanaan bisa berjalan dengan aman.

Berikut cara cek status izin penawaran produk jasa keuangan resmi di OJK:

  • Hubungi telepon OJK di 157
  • Layanan whatsapp 081 157 157 157

Supaya aman, sebelum pinjam uang online atau investasi online di fintech, cek dulu perusahaannya apakah sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum.

Simak data terkini dari laman resmi OJK (ojk.go.id), per 01 Februari 2021 tercatat 148 fintech terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.

Berikut daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK per 2021:
      1. Danamas
      2. Investree
      3. Amartha
      4. DOMPET Kilat
      5. KIMO
      6. TOKO MODAL
      7. UANGTEMAN
      8. Modalku
      9. KTA KILAT
      10. Kredit Pintar
      11. Maucash
      12. Finmas
      13. KlikACC
      14. Akseleran
      15. Ammana.id
      16. PinjamanGO
      17. KoinP2P
      18. Pohondana
      19. MEKAR
      20. AdaKami
      21. ESTA KAPITAL FINTEK
      22. KREDITPRO
      23. FINTAG
      24. RUPIAH CEPAT
      25. CROWDO
      26. Indodana
      27. JULO
      28. Pinjamanwinwin
      29. Danarupiah
      30. Taralite
      31. Pinjam Modal
      32. ALAMI
      33. AwanTunai
      34. Danakini
      35. Singa
      36. DANAMerdeka
      37. Invoila
      38. TunaiKita
      39. iGrow4
      40. Cicil
      41. Cashwagon
      42. GRADANA
      43. Findaya
      44. AKTIVAKU
      45. KrediFazz
      46. iTernak
      47. KREDITO
      48. CROWDE
      49. PINJAM GAMPANG
      50. TaniFund
      51. danaIN
      52. Indofund.id
      53. AVANTEE
      54. Danabijak
      55. Cashcepat
      56. DANA SYARIAH
      57. ModalRakyat
      58. KawanCicil
      59. Sanders One Stop Solution
      60. KREDITCEPAT
      61. PinjamDuit
      62. PINJAM YUK
      63. EASYCASH
      64. Rupiah One
      65. Danacita
      66. Danadidik
      67. TrustIQ
      68. Danai.id
      69. Pintek
      70. DANAMART
      71. Samakita
      72. Vestia
      73. MODALUSAHA.ID
      74. Asetku
      75. Danafix
      76. Lumbungdana
      77. LAHANSIKAM
      78. Modal Nasional
      79. DanaBagus
      80. ShopeePayLetter
      81. UKU
      82. PASARPINJAM
      83. Kredinesia
      84. KASPIA
      85. Gandengtangan
      86. modal antara
      87. Komunal
      88. ProsperiTree
      89. Cairin
      90. BATUMBU
      91. EMPATKALI
      92. JEMBATANEMAS
      93. klikUMKM
      94. kredible
      95. KLIK KAMI
      96. FinPlus
      97. Digilend
      98. Asakita
      99. Duha SYARIAH
      100. Qazwa
      101. Bsalam
      102. One Hope
      103. LadangModal
      104. Dhanapala
      105. Restock.ID
      106. SOLUSIKU
      107. Pinjam Disini
      108. Adapundi
      109. Tree+
      110. Edufund
      111. FinanKu
      112. UATAS
      113. dumi
      114. Goena
      115. Pundiku
      116. TEMAN PRIMA
      117. OK!P2P
      118. DoeKu
      119. Finsy
      120. Mopinjam
      121. BANTUSAKU
      122. KlikCair
      123. AdaModal
      124. Kontanku
      125. Ikimodal
      126. ETHIS
      127. KAPITALBOOST
      128. PAPITUPI Syariah
      129. Finteck Syariah
      130. Samir
      131. Danon
      132. Mikro Kapital Indonesia
      133. Optima
      134. ArgaPro
      135. MITRA P2P LENDING
      136. BBX FINTECH
      137. 360 KREDI
      138. CANKUL
      139. Pinjam KAN
      140. PiNBee
      141. Kfund
      142. Ringan
      143. Saku Ceria
      144. Indosaku
      145. SolusiKita
      146. IVOJI
      147. Pinjamindo
      148. KOTAKKOIN

Jadilah Nasabah Fintech yang Cerdas

Sudah memilih fintech lending yang sudah terdaftar di OJK saja tidak menjamin 100% pinjaman dan pendanaan bisa berjalan dengan lancar. Maka jadilah nasabah yang cerdas ketika ingin mengajukan salah satu layanan tersebut.

Waspadai juga penipuan via sosial media yang dilakukan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dengan cara membuat akun palsu yang menyerupai fintech terdaftar di OJK. Segera laporkan kepada pihak OJK atau kirimkan bukti penipuannya ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal