Shopee, Netflix, Tiktok, Facebook dkk Kompak Kena Pajak 10%

Cermati.com, Jakarta - Facebook, Twitter, Zoom, Netflix, Amazon, Google, sampai Shopee ditunjuk Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10%.

Satu per satu perusahaan raksasa asing berstatus sebagai pemungut PPN. Totalnya sudah sebanyak 28 perusahaan. Rinciannya ada perusahaan teknologi, media sosial, layanan media streaming, hingga e-commerce.

Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Gampangnya begini, perusahaan tersebut menarik PPN kepada konsumen atas barang atau jasa yang dibelinya. Selanjutnya perusahaan si pemungut PPN menyetor dan melaporkan PPN itu kepada DJP.

Baca Juga: Ngurus Pajak Gak Perlu Ribet ke KPP Lagi. Terus ke Mana?

28 Perusahaan Kena Pajak


Netflix hingga Shopee kena pajak PPN 10%

Dalam kurun waktu hampir tiga bulan, DJP sudah menunjuk 28 perusahaan global sebagai pemungut PPN. Terbagi dalam tiga gelombang.

Gelombang I

1. Amazon Web Services Inc

2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3. Google Ireland Ltd.

4. Google LLC.

5. Netflix International B.V., dan

6. Spotify AB.

Sudah mulai menarik PPN dari pelanggannya sejak 1 Agustus 2020.

Gelombang II

7. Facebook Ireland Ltd.

8. Facebook Payments International Ltd.

9. Facebook Technologies International Ltd.

10. Amazon.com Services LLC

11. Audible, Inc.

12. Alexa Internet

13. Audible Ltd.

14. Apple Distribution International Ltd.

15. Tiktok Pte. Ltd.

16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Pungutan PPN telah dimulai sejak 1 September 2020.

 

Gelombang III

17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

18. McAfee Ireland Ltd.

19. Microsoft Ireland Operations Ltd.

20. Mojang AB

21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

23. Skype Communications SARL

24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

25. Twitter International Company

26. Zoom Video Communications, Inc.

27. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID)

28. PT Shopee International Indonesia.

Penarikan PPN mulai berlaku per 1 Oktober 2020.

Daftar Barang yang Kena Pajak PPN 10%

Pajak PPN yang harus dibayar pembeli sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti penarikan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan dilakukan per 3 bulan atau kuartalan dan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir.

Tenang, tidak semua barang kena pajak. Yang dipungut PPN 10% adalah produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Daftar produk atau layanan digital impor yang kena pajak ini, antara lain:

  • Langganan streaming musik
  • Streaming film
  • Aplikasi dan games digital
  • Jasa online dari luar negeri
  • Produk digital sejenis yang diproduksi dalam negeri.

“Khusus untuk marketplace (e-commerce) yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Netflix, perusahaan layanan streaming konten sudah menaikkan biaya berlangganan sejak resmi kena PPN 10%. Berikut daftar biaya langganan Netflix saat ini:

  • Paket Ponsel menjadi Rp 54.000 dari sebelumnya Rp 49.000
  • Paket Dasar menjadi Rp 120.000 dari semula Rp 109.000
  • Paket Standar menjadi Rp 153.000 dari sebelumnya Rp 139.000
  • Paket Premium menjadi Rp 186.000 dari semula Rp 169.000.

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Antrean Online Kunjungan ke Kantor Pajak

Menghitung PPN


Cara menghitung PPN 10%

Sebagai contoh, si A membeli akun streaming film dari Shopee seharga Rp 200.000 untuk 30 hari. Maka layanan digital ini termasuk produk digital tak berwujud yang dikenakan PPN 10%. Jadi perhitungannya:

= 10% x Rp 200.000 = Rp 20.000

Berarti PPN Rp 20.000 ini yang harus ditarik Shopee dari si A. Kemudian disetor dan dilaporkan Shopee kepada DJP.

Next, Siapa Lagi yang Kena Pajak?


Shopee kena pajak 10%

Selain 28 badan usaha di atas, DJP memastikan bakal ada lagi pelaku usaha lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Adapun kriteria pelaku usaha e-commerce penjual produk digital luar negeri yang kena pajak, antara lain:

  • Punya nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan
  • Memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Tetap Tenang Belanja Online

Pajak jangan bikin kamu takut belanja online atau bertransaksi. Ini kan supaya tidak ada kecemburuan, antara usaha konvensional dan digital, serta antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Jadi, ada kesetaraan.

Kamu masih bebas belanja online dengan harga yang sama untuk produk atau jasa selain digital impor. Ayo belanja secara bijak dan beli produk-produk Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Buat NPWP Kini Bisa di Bank BUMN, Pinjam Uang Jadi Lebih Mudah