E-Tilang di Jalan Tol: Jenis Pelanggaran, Lokasi Hingga Mekanisme Penindakan

Cermati.com, Jakarta - Jalan tol merupakan pilihan alternatif bagi pengendara roda empat atau lebih. Mobil, bus atau truk bisa sampai ke lokasi tujuan lebih cepat dengan jalan tol. Dengan tol, jarak tempuh lebih singkat dengan kecepatan tertentu sesuai aturan.

Akan tetapi, sekarang ini penikmat jalan tol tidak bisa melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa barang yang melebihi muatan kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol per 1 April 2022, kemarin. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang untuk mengawasi kendaraan akan bekerja selama 24 jam.

Sebelumnya, aturan ini telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022 sesuai dengan peraturan Kakorlantas. Sosialisasi e-tilang jalan tol ini berlangsung selama 30 hari. Jadi, mulai sekarang pengguna jalan tol harus lebih berhati-hati dan mengetahui secara detail mengenail e-tilang jalan tol ini.

Lantas, bagaimana aturan hingga lokasi yang berlaku pada e-tilang jalan tol?

Simak ulasannya berikut ini.

Jenis Pelanggaran E-Tilang Jalan Tol


E-Tilang di Jalan Tol

Terdapat dua jenis pelanggaran yang diterapkan di jalan tol, yaitu:

1. Pelanggaran Overload di Sepanjang Tol Transjabar

Aturan mengenai Over Dimension dan Overloading (ODOL) tertuang dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pihak Korlantas akan memasang sensor With In Motion (WIM) yang merupakan alat untuk mendeteksi dan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan suatu kendaraan.

Lokasi Sensor WIM di Jalan Tol:

Korplantas dan jasa marga memasang alat sensor WIM di tujuh titik lokasi jalan tol, antara lain:

  • Tol Jagorawi
  • Tol JORR Seksi E
  • Tol Jakarta – Tangerang
  • Tol Padaleunyi
  • Tol Semarang seksi ABC
  • Tol Ngawi – Kertasono
  • Tol Surabaya - Gempol

2. Pelanggaran Overspeed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera

Perihal aturan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut berisikan batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj) sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Aturan Overspeed Jalan Tol

Adapun rincian aturan mengenai overspeed di jalan tol, antara lain:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Korlantas akan memasang sejumlah speed kamera di beberapa titik e-tilang yang telah ditentukan. Dengan kamera tersebut, akan mengintai pengemudi yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi atau melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

Dengan adanya aturan e-tilang overspeed pada jalan tol ini, Korlantas berharap bisa mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol.

Lokasi Speed Camera di Jalan Tol

Berikut beberapa titik lokasi yang akan dipasang speed camera, antara lain:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

Baca Juga: Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO

Denda Bagi Pelanggar E-Tilang Jalan Tol


E-Tilang di Jalan Tol

Bagi kamu pengendara jalan tol yang tertangkap kamera atau sensor e-tilang alias melanggar, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No.22 Tahun 2009, berikut isi pelanggarannya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara itu, dikutip dari kontan.co.id, berikut denda e-tilang lainnya yang sedang berlaku, antara lain:

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Mekanisme Tilang Elektronik

Ada beberapa tahapan mekanisme apabila pengendara di jalan tol terkena pelanggarang e-tilang, yaitu:

Tahap 1

Perangkat kamera atau sensor menangkap otomatis pengendara yang melanggar aturan di jalan tol. Barang bukti berupa hasil tangkapan kamera dan sensor tersebut dikirim ke Polda

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara yang melanggar

Tahap 4

Pemilik kendaraan mengkonfirmasi lewat website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang, kemudian pelanggar membayar denda dengan metode pembayaran via BRIVA

Baca Juga: Asuransi Motor: Manfaat, Jenis, dan Produk Asuransi Kendaraan Terbaik

Cara Cek E-Tilang dengan Online

Selama berkendara tentunya kamu harus tetap waspada dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Korlantas. Akan tetapi, setiap pengendara pastinya ada waktu apesnya atau lupa mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tanpa disadari terkena kamera atau sensor pelanggaran.

Untuk mengetahui apakah kamu melakukan pelanggaran dan sudah terkena tilang atau tidak, cek secara online dengan cara berikut ini yang telah dikutip dari korlantas.polri.go.id:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  • Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Jalan Tol

Pelanggaran e-tilang ini tentu bisa kamu hindari dengan mengikuti aturan kecepatan dan muatan barang yang telah diberlakukan. Namun, kamu sebagai pengendara bisa mengecek lokasi speed kamera e-tilang yang terpasang di jalan tol dengan menggunakan aplikasi Waze.

Pada saat aplikasi Waze digunakan, pengguna akan mendapatkan pemberitauan jika pengendara memasuki Kawasan e-tilang di jalan tol. Dengan begitu, pengendara bisa lebih waspada dalam berkendara.

Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi WAZE di PlayStore atau AppStore
  2. Login dengan G-mail
  3. Klik “Waze Saya”
  4. Klik menu “Pengaturan” di pojok kiri atas
  5. Klik “Peringatan & Laporan” pada bagian bawah halaman
  6. Klik “Laporan”
  7. Klik “Kamera Kecepatan”
  8. Klik “Tampilkan di Peta” dan “Waspada Saat Mengemudi”

Taat Aturan dan Lindungi Diri dengan Asuransi yang Tepat

Dalam berkendara tentunya kamu harus hati-hati dan tetap waspada. Taat dengan aturan yang berlaku di jalan raya ataupun jalan tol bisa meminimalisir berbagai risiko yang bisa datang kapan saja. Selain itu, kamu juga perlu memberikan perlindungan diri dengan asuransi yang tepat saat berkendara, yaitu asuransi kendaraan. Asuransi bisa mengcover perawatan dan kendaraan jika kamu dihadapi dengan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Kena Tilang Pas Razia Polisi? Tak Perlu Panik, Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya