7 Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil

Mayoritas pasangan yang akan menikah pasti pusing, banyak hal yang harus dipersiapkan dan sekalipun persiapan itu telah direncanakan sebaik mungkin. Akan selalu ada hal tak terduga yang muncul dan ini jelas menjadi beban pikiran bagi pasangan calon suami istri. Permasalahan yang paling umum sekaligus paling bikin tekanan darah menjadi rendah tiba-tiba adalah soal uang yang digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan. Mulai dari sewa gedung, pesan makanan di catering, sewa mobil pengantin, mendapatkan baju pengantin beserta riasan pengantin, hampir semuanya membutuhkan biaya yang cukup besar untuk menyelenggarakan pernikahan yang layak. Apalagi bila pasangan ini bukan tipe orang yang bersedia mengeluarkan tenaga sedikit lebih banyak untuk mendapatkan kebutuhan dengan harga lebih miring sehingga menghemat pengeluaran.

Dari banyaknya pengeluaran yang direncanakan untuk penyelenggaraan pernikahan, banyak yang terlupa akan sebuah kebutuhan yang merupakan prosedur pencatatan di kantor catatan sipil mengenai resminya pasangan suami istri baru ini. Meski terbilang tak seberapa makan biaya untuk mendaftarkan pasangan suami istri baru ini di catatan sipil, namun tetap harus dianggarkan dari awal. Selain itu pasangan suami istri ini harus menyediakan beberapa foto kopi berkas penting yang menunjang kelengkapan pencatatan. Pendaftaran status baru di catatan sipil ini terbilang sangat penting karena merupakan pencatatan legalnya pernikahan yang sudah berlangsung. Apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut tips-tips untuk mendaftarkan pernikahan ke kantor catatan sipil yang perlu diketahui.

1. Siapkan Materai

Siapkan Materai via blogspot.com

 

Materai merupakan salah satu instrumen yang penting dan sah untuk perjanjian banyak hal salah satunya adalah jual beli rumah dan pencatatan sipil. Pendaftaran pernikahan ini memerlukan materai yang dipasang di surat pernyataan belum nikah dari kelurahan yang menyatakan secara resmi dan terikat bahwa Anda sungguh-sungguh belum berstatus suami atau istri dari orang lain. Meskipun nilainya hanya Rp 6.000,00, materai ini sanggup mengesahkan pencatatan status perkawinan Anda secara legal di mata hukum.

Sebaiknya Anda selalu siapkan materai baik itu nominal Rp 3.000 maupun Rp 6.000 di dalam dompet Anda karena materai merupakan salah satu hal yang penting dan sering digunakan dalam berbagai bentuk perjanjian. Bahkan materai sendiri sudah berada di bawah naungan peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai. Tak heran bila penggunaan materai dalam berbagai keperluan termasuk pencatatan status perkawinan menjadi bisa sah.

2. Foto Kopi Berkas

Foto Kopi Berkas via minivannews.com

 

Untuk mengajukan pencatatan perkawinan, Anda perlu menyediakan beberapa berkas sebagai bentuk dokumentasi kantor catatan sipil mengenai status perkawinan Anda. Tidak terlalu rumit kok, biasanya berkas yang dibutuhkan untuk mencatatkan diri di kantor catatan sipil mengenai status perkawinan Anda adalah foto kopi kartu identitas berupa KTP dan foto kopi KK serta Akta Kelahiran Anda dan pasangan. Sebagai cadangan, akan lebih baik bila Anda memiliki salinan ini sebanyak dua hingga tiga berkas yang ada di rumah. Terutama di Indonesia, berkas-berkas seperti ini kerap kali digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan birokrasi negara.

Kantor catatan sipil tidak hanya mencatat mengenai status perkawinan tapi juga pembuatan dokumen seperti akta kelahiran, pembatalan perkawinan, dan berkas perceraian. Semuanya membutuhkan beberapa berkas penting seperti yang dibutuhkan dalam pencatatan status perkawinan. Untuk mengurus beberapa keperluan lain yang mengharuskan Anda berurusan dengan kantor catatan sipil akan lebih baik bila Anda memiliki salinan dokumen tersebut.

3. Urus Surat Nikah Agama

Urus Surat Nikah via blogspot.com

Pernikahan yang diakui sah di Indonesia sebelum dicatat di kantor catatan sipil adalah pernikahan yang sudah diakui secara agama. Nah, Anda dan pasangan harus melakukan pemberkatan pernikahan atau akad pernikahan yang diberkati atau disahkan oleh pemuka agama masing-masing. Pemberkatan atau akad nikah ini akan memberikan Anda surat yang harus Anda bawa ketika Anda mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.

4. Berkas Asli

KTP Asli via cdn.indowebster.com

 

Selain Anda harus memiliki berkas foto kopi, Anda juga harus memiliki dan membawa berkas asli yang menjadi syarat dalam mendaftarkan pernikahan Anda. Selain surat nikah yang akan Anda dapatkan dari pemuka agama, berkas asli lain yang harus Anda bawa adalah surat pengantar dari kelurahan dan formulir pencatatan pernikahan serta pas foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar.

5. Harus Ada Surat Izin

Minta Surat Izin Dari Pengadilan Negeri via rri.co.id

 

Poin ini khusus bagi Anda atau pasangan yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri dan pasangan yang usianya belum cukup. Anggota TNI atau Polri harus melampirkan surat izin dari komandan ketika mengajukan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil. Sedangkan bagi pasangan yang menikah namun usianya belum cukup dewasa secara hukum ada beberapa berkas yang harus dilengkapi seperti:

Surat izin dari orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 tahun

Surat izin dari Pengadilan Negeri bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 tahun dan  mendapat persetujuan dari orang tua

Surat izin dari Pengadilan Negeri bila mempelai pria berusia kurang dari 19 tahun dan mempelai wanita berusia kurang dari 16 tahun

6. Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan

Batas Waktu Keterlambatan via christiancareministry.wordpress.com

 

Sesegera mungkin lakukan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri. Luput memperhatikan batas waktu keterlambatan laporan dan pendaftaran pernikahan bisa merugikan Anda karena menimbulkan denda pengurusan dan besarnya denda tidak tentu setiap daerah.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan mengenai batas waktu atau keterlambatan pelaporan dan pendaftaran pernikahan yang diatur dalam peraturan daerah mengenai pencatatan pernikahan antara lain:

Pencatatan pernikahan dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sah pernikahan

Surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama paling lambat dilegalisasi oleh instansi agama itu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal sah pernikahan

Pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan

7. Lihat Ongkos Pencatatan

Datangi Tempat  Pencatatan Sipil Terdekat via depok.go.id

 

Nah ini juga mesti Anda perhatikan meski biaya tak sebesar biaya dalam penyelenggaraan pesta pernikahan. Praktik pemungutan liar alias pungli kerap kali dilakukan bahkan oleh pekerja di birokrasi negara. Maka dari itu Anda perlu mewaspadai praktik ini dan berusaha untuk menghindarkan diri Anda dari praktik ilegal ini. Biaya mendaftarkan pernikahan di catatan sipil untuk setiap daerah berbeda-beda.

Usahakan untuk bertanya ke dinas catatan sipil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi pasti dan resmi mengenai biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan serta mintalah kuitansi atau tanda terima setelah Anda melakukan transaksi.

Beberapa poin di atas merupakan tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari kesulitan ketika terjadi keterlambatan pendaftaran pernikahan. Selain karena persoalan denda, kemungkinan masalah lain akan muncul hanya karena Anda terlambat melaporkan pernikahan Anda yang sah.

Baca Juga: Biaya Nikah: 12 Cara Unik Untuk Menghematnya

Pentingnya Akta Nikah Untuk Anda Dan Pasangan 

Setelah Anda melakukan pendaftaran pernikahan ini, mungkin Anda berpikir apa pentingnya memiliki Akta Nikah. Wah jawabannya banyak dan beragam – mengingat negara kita sangat birokratis dalam mengurus berkas yang berhubungan dengan negara. Akta nikah berfungsi sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan. Akta nikah berfungsi sebagai kekuatan pembuktian lahirian yang dibuat oleh PPN dan membuktikan adanya pernikahan yang sah. Akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian formal yang sepanjang keterangan yang terdapat dalam akta tersebut telah dinyatakan oleh pejabat umum yang membuatnya dan dicatat secara benar. Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.

Perlu diketahui bahwa akta nikah sebagai akta otentik ini memiliki pembuktian yang mengikat kedua belah pihak yang diterangkan dalam akta tersebut. Dalam konteks akta nikah, pihak yang terkait di dalamnya mendapat implikasi hukum yang keduanya tidak bisa mengelakkan diri dari hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Selain itu akta nikah juga bersifat mengikat kepada pihak ketiga sebagai alat bukti bila keduanya atau salah satu pihak melakukan perbuatan hukum yang melibatkan pihak ketiga terkait dengan harta bersama. Alat bukti mengikat ini adalah tanggal pelaksanaan akad nikah karena setelah tanggal ini maka semua harta yang diperoleh baik oleh salah satu pihak atau bersama-sama merupakan harta bersama. Mengetahui betapa pentingnya mencatatkan pernikahan Anda di catatan sipil, masih mau melewatkan prosedur yang satu ini?

Baca Juga: Modal Nikah Kurang? Pakai KTA Saja!