Artis Ramai Pamer Saldo ATM dan Fakta Pajak yang Mengintai


Barbie Kumalasari menunjukkan saldo ATM-nya senilai Rp1,6 miliar (Foto: Channel YouTube Uya Kuya TV)

Acara televisi belakangan ini dipenuhi dengan tontonan artis dan YouTuber pamer saldo ATM. Nilainya bikin jiwa misqueen penonton langsung bergetar. Mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliar rupiah. 

Siapa sih sebenarnya selebriti yang pertama kali mengumbar saldo rekening? Dialah Barbie Kumalasari. Istri dari Galih Ginanjar ini pamer saldo di kartu ATM dengan total nilai Rp3,1 miliar. Kartu ATM pertama bersaldo Rp1,6 miliar dan yang kedua senilai Rp1,5 miliar.

Aksi Barbie menunjukkan saldo ATM ini merupakan konten vlog Uya Kuya yang tayang di Channel YouTube Uya Kuya TV. Video dengan judul “Taruhan 3 Miliar, Pakai Bikini di Mall!!” tersebut sudah ditonton lebih dari 6,2 juta viewers.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Jadi Tren di Kalangan Selebriti


Nikita Mirzani pamer saldo ATM Rp1,3 miliar (Foto: Channel YouTube Billy Syahputra)

Setelah heboh melihat jumlah uang Barbie di rekeningnya, unjuk saldo ATM justru menjadi ‘virus’ baru di kalangan selebriti. Pamer uang tabungan ini dianggap konten video menarik yang dapat mendulang banyak viewers.

Seolah gak mau kalah, beberapa artis lain mengekor dengan pamer saldo rekening. Siapa saja mereka:

1. Ruben Onsu mencapai Rp27 miliar

2. Rizky Febian sebesar Rp69 juta

3. Ria Ricis Rp1,8 miliar

4. Raffi Ahmad memiliki saldo Rp176 juta

5. Nikita Mirzani Rp1,7 miliar

6. Billy Syahputra lebih dari Rp1,8 miliar.

Punya Rekening Rp1 Miliar Bakal Dilacak Petugas Pajak


Saldo rekening di atas Rp1 miliar diintip petugas pajak (Foto: Channel YouTube Uya Kuya TV)

Hai pemilik rekening jumbo. Mau artis atau bukan, Anda yang mempunyai simpanan paling sedikit Rp1 miliar, jangan coba-coba ngemplang pajak. Anda tidak akan bisa lari dari kejaran petugas pajak. Ditjen Pajak memiliki akses untuk mengintip saldo rekening Anda di bank.

  • Data nasabah dengan rekening gendut dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan ke Ditjen Pajak setiap bulan.
  • Punya akal bulus melakukan pemecahan saldo rekening untuk menghindari pajak pun bakal terendus.

Ini bukan praktik terlarang yang dilakukan Ditjen Pajak. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

  • Dalam aturan tersebut, LJK wajib melaporkan rekening milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp1 miliar dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.
  • Aturan ini dibuat untuk memberi rasa keadilan, jangan sampai orang kaya dengan simpanan di atas Rp1 miliar tidak punya NPWP dan mangkir bayar pajak. Sementara karyawan atau buruh yang berpenghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan rutin membayar pajak karena dipotong langsung dari gaji oleh perusahaan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Begini Cara Petugas Pajak Kejar Artis yang Pamer Saldo ATM


Cara petugas pajak kejar artis yang pamer saldo ATM

Pemilik rekening dengan nilai simpanan tabungan lebih dari Rp7,5 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga tabungan setiap bulan. Biasanya akan langsung didebet langsung dari rekening.

  • Tarif PPh atas bunga tabungan dipungut pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Namun pemilik tabungan bisa terbebas dari PPh atas bunga tabungan bila jumlah simpanan tidak lebih dari Rp7,5 juta.

Meski sudah membayar PPh atas bunga tabungan ini saban bulan, bukan berarti kewajiban perpajakan lain hilang, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk WP Orang Pribadi setiap tahun. Jadi, nilai simpanan di tabungan ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta.

  • Petugas pajak akan mencocokkan data SPT dengan data saldo rekening telah diperoleh dari pihak bank. Diperiksa apakah sudah sesuai atau belum. Jika data tidak sesuai atau tidak sinkron, wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajaknya.
  • Jika utang pajak tidak dibayar dan dilunasi, petugas pajak akan melakukan penagihan. Tahapannya mulai dari surat teguran hingga penyitaan. Jadi jangan main-main.

Gak Perlu Panik, Ini Tips Aman dari Kejaran Petugas Pajak


Tips aman dari kejaran petugas pajak

Sebetulnya mau berapapun nilai saldo rekening, Anda tidak perlu cemas bila semua saldo rekening dan harta yang dimiliki yang bersumber dari penghasilan telah dibayar atau dilunasi kewajiban pajaknya. Serta menyampaikan SPT dengan benar dan sejujur-jujurnya.

Gak usah takut data atau informasi keuangan Anda bocor ke publik, karena segala bentuk penyalahgunaan laporan pajak dari wajib pajak diancam dengan hukuman pidana.

Buat Anda yang punya uang di rekening senilai Rp1 miliar ke atas, berikut tips aman dan terhindar dari bidikan petugas pajak dari Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA):

1. Pastikan profil Anda sudah sesuai. Maksudnya, antara total penghasilan yang Anda terima, jumlah harta di SPT, dan jumlah harta menurut laporan LJK sesuai.

2. Jika dipenuhi, Anda termasuk wajib pajak patuh dan tak perlu was-was dengan aturan intip saldo rekening nasabah

3. Bagi yang belum sesuai, segera membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya. Karena Anda bisa menerima surat imbauan untuk membayar kekurangan pajak dan tindak lanjut lainnya.

4. Bangun komunikasi yang baik dengan kantor pajak agar Anda mendapat informasi dan bimbingan yang tepat.

Jadilah Wajib Pajak yang Patuh

Jika sudah patuh tak perlu gaduh, jika bersih tak perlu risih. Mari bangun komitmen menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan patuh membayar pajak. Lewat pajak, Anda dan wajib pajak berkontribusi besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak