Dana Talangan Haji, Apa Itu dan Kenapa Dilarang?

Dana talangan Haji selama ini dituding jadi salah satu faktor pemicu panjangnya antrean untuk bisa berangkat hai ke tanah suci. Beberapa bank syariah pernah menjalankan praktek bisnis ini, namun saat ini sudah mulai berkurang atau terkesan tidak agresif menawarkan produk ini. Indikasinya adalah mulai berkurangnya masa pelunasan dana talangan haji yang sebelumnya bisa 3 tahun kini hanya bisa 1 tahun. Kemudian adanya simpang siur terkait regulasi dana talangan haji oleh pemerintah apakah diperbolehkan atau tidak. Ditambah lagi adanya perbedaan pendapat diantara ulama tentang halal dan haramnya dana talangan haji tersebut.

Masalah ini sebenarnya masuk dalam khilafiyah, atau beda pendapat antar ulama. Pada artikel ini akan diuraikan mengapa dana talangan haji tersebut dilarang. Berikut ini penjelasannya:

Mengenal Mekanisme dan Praktek Bisnis Dana Talangan Haji

Uang Via voanews.com

 

Seseorang yang ingin mendaftar haji tidaklah harus lunas semua BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji) saat itu juga. Calon Haji hanya dibebani membayar semacam “tanda jadi” untuk mendapatkan porsi haji, yang besarnya ditentukan Kemenag. Saat ini kementerian Agama menetapkan biaya daftar porsi haji sebesar Rp25 juta. Nominal Rp25 juta inilah yang dijadikan obyek dana talangan atau lebih tepatnya adalah pemberian jasa fasilitas haji. Alur kerja atau sistem dan prosesnya bisa anda cek berikut ini:

Alur Kerja/Sistem Dana Talangan Haji

Haji via dainusantara.com

 

Untuk mendaftar dan mendapatkan porsi haji, masyarakat harus mempunyai uang untuk proses mendapatkan porsi urut haji yang harus dibayarkan melalui bank syariah yang ditunjuk. Besarnya uang tersebut ditetapkan oleh pemerintah. Sejauh ini ketentuan untuk mendapatkan porsi haji adalah membayar uang Rp25 juta dan nanti saat akan berangkat harus melunasi kekurangannya sesuai dengan ongkos naik haji yang berlaku pada saat mau berangkat tersebut.

Prosesnya sebagai berikut:

  • Calon pendaftar haji membuka rekening di bank syariah dan menyetorkan dana minimal Rp25 juta rupiah.
  • Jika calon pendaftar haji membutuhkan dana talangan maka cukup membayar uang muka misalnya Rp5 juta dan membayar ujrah/fee atas jasa pendaftaran haji tersebut, misalnya sebesar Rp2,5 juta. Sisa dana talangan haji harus dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan
  • Proses pendaftaran haji langsung ke kementerian agama, dan untuk mendapatkan porsi haji, dilakukan oleh bank syariah pemberi dana taangan tersebut
  • Jika sampai batas waktu yang ditentukan gagal lunas, maka porsi haji akan dibatalkan

Pertanyaannya mengapa praktek bisnis pemberian fasilitas tersebut ada yang menentang alias dilarang? Berikut ini uraiannya:

Baca Juga: Liburan Itu Penting! Ini Dia 7 Alasannya

Mengapa Dana Talangan Haji Dilarang?

Dana Talangan Haji Dilarang via precisionlender.com

 

Beberapa hal dibawah ini bisa menjadi alasan mengapa dana talangan haji tersebut dilarang:

1. Ada 2 akad dalam 1 obyek, yakni ijarah dan qard

Dalam teori bisnis syariah, memang ada ketentuan yang melarang adanya 2 akad dalam 1 obyek. Pada praktek dana talangan haji terdapat 2 obyek, yakni uang dan jasa pengurusan seat haji, jadi diperlukan dua akad pula yakni qard untuk uang dan ijarah untuk layanan.

2. Dilarang memberikan tambahan pada akad qard

Bank penyelenggara dana talangan haji memberikan tambahan dalam bentuk ujrah sebagai biaya atas akad qard. Tambahan biaya dianggap bukan ujrah tapi bunga atas pinjaman dana yang diberikan sehingga dianggap riba. Jika ujrah seharusnya fee tersebut digunakan untuk layanan penyelenggaraan haji seperti:

  • Jasa layanan bimbingan ibadah manasik haji buat jamaah sejak di tanah air
  • Jasa pengurusan paspor buat jamaah
  • Jasa pengurusan visa haji di Kedutaan Besar Saudi Arabia.
  • Jasa mengurus tiket atau menyewa 18 unit pesawat charter khusus haji
  • Jasa booking kamar hotel atau penginapan baik di Mekkah, Madinah ataupun Jeddah
  • Jasa pesan menu makan katering buat jamaah selama di tanah suci
  • Jasa layanan handling di airport
  • Jasa layanan petugas mutawwif

Pada praktiknya tidak ada satupun jasa layanan tersebut yang diberikan oleh bank pemberi dana talangan selain hanya sebatas meminjamkan dana sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan porsi haji.

3. Dana talangan haji dianggap sebagai penyebab antrean haji jadi puluhan tahun

Hal ini juga sebenarnya masih menimbulkan pro kontra apakah antrean panjang tersebut akibat dana talangan atau bukan dan apakah jika antrean panjang itu merupakan sesuatu yang jelek? Semua tergantung pendapat masing-masing.

4. Dana talangan haji melanggar ketentuan syarat haji adalah mampu (istitha’ah)

Pendapat ini menganggap orang yang berutang untuk mendaftar haji adalah orang yang belum mampu secara finansial sehingga belum wajib haji walaupun pada praktiknya saat ini yang berutang bukan hanya yang miskin saja, namun orang kaya juga banyak yang melakukannya.

Salah satu dampak negatif yang muncul adalah mereka yang sebenarnya punya uang dan mampu, kalau tidak cepat-cepat mendaftar akan kehilangan kesempatan alias antri makin lama karena porsinya sudah diambil oleh mereka yang sebenarnya belum mampu sehingga skala prioritas menjadi acak-acakan. Atau paling tidak mereka yang sudah wajib melaksanakan haji jadi terhambat niatnya gara-gara ada orang yang belum sampai ke level wajib haji sudah mengambil jatah duluan.

Namun demikian sisi positifnya adalah fasilitas dana talangan ini bisa membantu orang yang tidak mampu untuk bisa mewujudkan impiannya pergi haji ke tanah suci.

Baca Juga: 7 Aturan Belanja Saat Liburan Agar Tidak Boros

5. Dana talangan haji mengajak orang untuk berutang

Kadang orang bisa tertib jika berhutang namun susah disiplin jika menabung. Tergantung keyakinan masing-masing apakah menabung untuk daftar haji setelah tabungan cukup atau menggunakan dana talangan untuk dapat porsi haji sekarang dan mengangsurnya kemudian.

6. Bank mengenakan biaya/ujrah layanan pengurusan seat haji yang dikaitkan berdasarkan besarnya dana talangan haji dan waktu jatuh tempo

Jika ini terjadi maka memang bisa dikategorikan sebagai riba dan tentu saja semua sependapat untuk menganggapnya sebagai hal yang haram.

7. Dana talangan haji termasuk takalluf dan memberatkan

Pendapat ini menganggap bahwa daftar haji dengan dana talangan termasuk perbuatan yang memaksakan diri atau takalluf yang bukan pada tempatnya. Sedangkan salah satu wajib haji adalah mampu dari segi biaya tanpa perlu menggunakan pinjaman dana.

Baca Juga: 6 Cara Menikmati Libur Lebaran Dengan Efektif