Cara Booking Tanggal Nikah Secara Online Lewat Simkah Kemenag

Pernikahan menjadi momen sakral yang diimpikan setiap muda mudi. Agar pernikahan sesuai dengan harapan dan bisa berjalan lancar, segala kebutuhan pernikahan direncanakan dengan sebaik mungkin, mulai dari kebutuhan besar hingga kecil, termasuk dalam menentukan tanggal pernikahan.

Setiap tanggal memang sama saja, tapi sering kali sebagian besar keluarga memiliki perhitungan tersediri dalam menentukan tanggal yang baik dan bagus untuk berlangsungnya akad nikah.

Setelah menentukan tanggal, biasaya calon pengantin akan segera mengurus berkas pernikahan dan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar nikah di tanggal yang diinginkan. Jika tanggal akad nikah di KUA masih kosong tentunya menjadi kabar bahagia dan calon pengantin bisa menyiapkan kebutuhan pernikahan yang lain.

Namun sayangnya, tak jarang calon pengantin yang sudah datang ke KUA harus kembali pulang dengan tangan kosong karena tanggal nikah yang diinginkan ternyata sudah penuh dengan jadwal akad nikah pasangan lain. Hal ini tentunya, membuat calon pengantin harus menentukan kembali tanggal pernikahan.

Agar hal ini tidak terjadi, sekarang setiap calon pengantin bisa mengecek ketersediaan tanggal pernikahan terlebih dahulu secara online, yaitu melalui situs Simkah dari Kementerian Agama (Kemenag). Situs Simkah ini sudah terintegrasi atau terhubung langsung dengan KUA di seluruh Indonesia.

Bukan hanya itu saja, calon pengantin juga bisa langsung booking tanggal nikah yang diinginkan di Simkah. Lantas, bagaimana cara cek dan booking tanggal nikah di Simkah?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum.

Cara Cek dan Booking Tanggal Akad Nikah di Simkah


Cara cek dan booking tanggal nikah di situs Simkah Kemenag

Kini mengurus pernikahan ke KUA di tengah pandemi Covid-19 semakin dipermudah. Kamu dan pasangan bisa mengecek dan sekaligus booking tanggal akad nikah melalui Simkah. Simak beberapa tahapannya berikut ini, antara lain:

  1. Klik simkah.kemenag.go.id
  2. Klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
  3. Kemudian pilih KUA tempat kamu dan pasangan akan melaksanakan akad nikah. Isi lokasi KUA dengan lengkap yang terdiri dari:
  • Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan
  • Pilihan nikah di KUA atau di luar KUA
  • Tanggal nikah
  • Jam nikah
  1. Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia”, maka artinya di tanggal tersebut masih kosong dan kamu bisa melanjutkan booking tanggal akad nikah.
  2. Lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut"
  3. Isi formulir pendaftaran yang berisi:
  • Data calon suami,
  • Data calon istri
  • Data wali nikah
  • Daftar dokumen
  • Upload pas foto (calon suami dan calon istri) ukuran 2x3 berlatar belakang warna biru
  • Cek kembali secara keseluruhan mulai dari lokasi KUA, tanggal, waktu hingga dokumen pernikahan.
  • Jika data sudah dipastikan benar, klik "Lanjut"
  • Bukti pendaftaran akan muncul dan cetak

Tidak berhenti disitu saja. Setelah booking tanggal akad nikah selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah bawa semua berkas persyaratan pernikahan ke KUA yang terlah didaftarkan termasuk bukti booking tanggal nikah.

Baca Juga: Mau Nikah, ini 7 Tips Cerdas Memilih Wedding Organizer

Syarat Administrasi atau Dokumen Pernikahan

Bagi kamu dan pasangan yang saat ini sedang mengurus pernikahan, berikut beberapa dokumen pernikahan yang harus dipenuhi saat daftar pernikahan di KUA yang dirangkum dari bimasislam.kemenag.go.id, di antaranya:

  1. N-1 Surat pengantar nikah RT/RW
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KTP calon suami, calon istri, orangtua/wali, dan saksi nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  6. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Lahir
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  6. Pasphoto latar biru ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  7. Pasphoto latar biru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya!

Alur Mengurus Dokumen dan Biaya Daftar Pernikahan


Alur mengurus dokumen pernikahan

Meski terbilang tidak rumit, tapi hingga saat ini masih banyak calon pengantin yang tidak tahu bagaimana alur mengurus dokumen pernikahan hingga terdaftar di KUA. Simak alur mengurus pernikahan berikut ini, antara lain:

  1. Mendatangi RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah
  2. Kemudian datang ke kelurahan untuk mendapatkan dokumen pengantar nikah ke KUA
  3. Cek kesehatan pranikah ke puskesmas dan dapatkan sertifikat layak kawin
  4. Menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diperiksa dan persetujuan
  5. Lanjut ke KUA untuk menyerahkan dokumen termasuk bukti booking jadwal nikah di Simkah

Jika akad nikah berlangsung di KUA maka calon pasangan pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Sementara, jika akad nikah berlangsung di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar daftar nikah sebesar Rp600 ribu.

  1. Lakukan pembayaran yang dilakukan cia bank ke kas negara
  2. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  3. Mengecek kembali dokumen dan memastikan semua benar
  4. Pendaftaran nikah selesai dan calon pengantin tinggal menunggu hari H akad nikah.

Laksanakan Pernikahan Sesuai Peraturan Pemerintah

Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan daftar nikah secara online ini, masyarakat bisa melaksanakan pernikahan sesuai peraturan pernikahan yang telah diterbitkan. Mulai dari pengurusan dokumen nikah dengan menghindari adanya pungutan liar, jika terbukti adanya pungutan liat maka segera laporkan hingga pelaksanaan nikah dengan mematuhi aturan nikah ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal