Pajak Bunga Deposito: Pemahaman dan Cara Perhitungannya

Deposito adalah salah satu produk bank yang memiliki banyak peminat. Mengapa? Tentu saja karena suka bunga yang tinggi melebihi tabungan biasa. Selain suku bunga yang tinggi, deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan syarat-syarat tertentu sehingga Anda sebagai nasabah akan lebih merasa aman. Deposito ini sifatnya hampir sama dengan tabungan, namun dengan beberapa perbedaan yang salah satunya adalah adanya jatuh tempo saat akan menarik dana. Penarikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau sewaktu-waktu. Harus sesuai dengan tempo yang telah ditentukan baru saat itu suku bunga bisa dicairkan, atau bisa juga dimasukkan kembali ke dalam dana pokok deposito. Apabila deposito tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan terkena penalti.

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Hukum yang Mendasari Adanya Pajak Bunga Deposito via levarilaw.com

 

Selain suku bunga yang Anda dapatkan ketika menyimpan uang dengan cara deposito, Anda juga harus membayar pajak atas suku bunga yang Anda dapatkan tersebut. Pajak atas suku bunga yang Anda dapatkan telah ditetapkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan tersebut antara lain:

  1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  2. KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabunga serta diskonto SBI
  3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000

Pengertian pajak yang dikenakan untuk deposito dan tabungan menurut direktorat jenderal pajak adalah:

  1. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
  2. Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. Dengan besaran persentase 20% bila nilai tabungan/deposito diatas Rp7.500.000,-

Jadi ketika Anda mencairkan deposito, suku bunga yang Anda dapatkan tidak sama persis karena sudah dikurangi untuk pembayaran pajak. Perhitungan pajak pada dasarnya adalah diambil dari suku bunga bukan dari jumlah total deposito. Maka dari itu, jika suku bunga yang Anda terima semakin besar, tentulah pajak yang harus dibayarkan juga ikut semakin besar. Lalu bagaimana menghitung pajak bunga deposito?

Menghitung Pajak Bunga Deposito

Menghitung Besarnya Pajak Bunga Deposito via escapefromamerica.com

 

Menghitung pajak deposito sebenarnya cukup mudah karena Anda hanya perlu mengkalikan 20% dengan suku bunga yang Anda terima. Misalnya saja jika Anda mempunyai deposito sebesar Rp50.000.000 di bank dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka, perhitungan pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:

Bunga deposito per tahun: Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga deposito per bulan: Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333

Pajak deposito per bulan: 20% x Rp208.333 = Rp41.666

Pajak deposito per tahun: Rp41.666 x 12 = Rp499.992

Begitulah contoh perhitungan pajak deposito. Cukup mudah, bukan? Setelah Anda mengetahui pajak depositonya, maka Anda bisa mengkalkulasikan berapa suku bunga yang akan Anda terima tiap bulannya atau bahkan tiap tahunnya. Ya, Anda bisa menghitungnya dengan mengurangi bunga deposito per bulan atau per tahun dikurangi dengan pajak deposito dari bunga tersebut per bulan atau pun per tahun. Jadi misalnya jika bunga deposito per bulannya adalah Rp208.333, apabila dikurangi pajak sebesar Rp41.666, maka suku bunga yang akan Anda terima adalah Rp166.667. Begitu pula misalnya bunga deposito per tahun adalah Rp5.000.000 akan dikurangi pajak selama setahun sebesar Rp499.992, maka suku bunga Akan Anda terima adalah Rp4.500.008. Sudah cukup jelas kan? Jadi bunga deposito tidak sepenuhnya diberikan kepada Anda tetapi terlebih dahulu dikurangi untuk membayar pajak.

Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Deposito, Seperti Apa Rumusnya?

Peraturan Lain Terkait Pajak Bunga Deposito

Peraturan Mengenai Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito via goodfilmguide.co.uk

 

Apakah Anda merasa sedikit terbebani karena harus membayar pajak? Karena pajak tersebut membuat suku bunga menjadi berkurang. Tetapi pada kenyataannya, membayar pajak adalah bukti kecintaan Anda terhadap negara, bukan? Namun bisa juga saat ini Anda memiliki deposito tetapi tidak harus membayar pajak bunga depositonya. Menurut Peraturan Pemerintah No 131 Tahun 2000 mengenai pengecualian pemotongan PPh atas Bunga Desposito, tabungan dan Diskonto SBI yang berbunyi: bahwasannya bunga deposito tidak dikenakan pajak deposito apabila jumlahnya tidak melebih Rp7,5 juta. Nah jadi ketika Anda memiliki tabungan deposito kurang dari Rp7.500.000, maka suku bunga deposito Anda tidak akan dipotong untuk membayar pajak. Anda hanya perlu menemukan Bank yang memiliki produk deposito yang bisa dibuka dengan nominal kurang dari Rp7.500.000. Nah, apakah Anda tertarik untuk mencobanya?

Selain itu, baru-baru ini terkait dengan pajak bunga deposito ada peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan cukup membuat heboh, yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 mengenai Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Walaupun pada akhirnya peraturan tersebut dicabut karena dasar hukumnya tidak memadai.

Isi dari peraturan tersebut adalah mengenai kewajiban pelaku perbankan atau bank untuk melaporkan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dan tabungan para nasabah secara terperinci. Sebelumnya, bank hanya melaporkan bukti potong pajak secara umum saja, tidak secara terperinci. Bahkan pada peraturan tersebut, pelaku perbankan harus menyertakan data mengenai PPh, termasuk bukti potongannya kepada aparatur pajak.

Tentu saja pemberlakuan peraturan tersebut sangat disayangkan oleh berbagai pihak, baik bagi pelaku perbankan maupun nasabah. Itu artinya jika peraturan tersebut jadi diberlakukan, maka aparat pajak akan mengetahui data-data nilai simpanan pajak nasabah secara rinci. Hal itu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi nasabah dan nasabah bisa saja mencabut dana depositonya dan akhirnya menyimpannya di perbankan luar negeri, kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan, peraturan tersebut juga bertentangan dengan UU Perbankan. Sesuai dengan UU Perbankan, seharusnya data-data nasabah sifatnya rahasia kecuali memang ada kepentingan yang mendesak, seperti pemeriksaan, penyidikan, atau bukti permulaan.

Hal tersebut menandakan bahwasannya banyak pelaku perbankan menentang keras peraturan baru itu. Kerahasiaan data nasabah adalah hal penting yang harus dijaga oleh bank karena telah dipercaya untuk menyimpan sejumlah uangnya di sana. Jika data itu bocor tanpa ada kepentingan yang mendesak, maka itu sama saja menentang UU Perbankan. Untung saja, peraturan itu telah dicabut pada tanggal 13 Maret 2015 sehingga nasabah seharusnya tak khawatir lagi jika akan menyimpan dana depositonya. Kerahasiaan data nasabah akan dijamin oleh bank sesuai dengan UU Perbankan.

Baca Juga: Apa Itu Deposito Valas Dan Apa Manfaatnya?

Mari Taat Pajak

Nah itulah mengenai beberapa hal berkaitan dengan pajak deposito. Deposito yang mempunyai banyak peminat karena suku bunganya yang tinggi membuat nasabah lebih memilih menyimpan uangnya dalam bentuk deposito daripada tabungan biasa. Apakah Anda berminat untuk mencobanya juga? Kalau iya, terlebih dahulu cari tahu ciri bank yang tepat untuk deposito. Cari tahu berapa minimal dan maksimal pembukaan dana deposito tiap banknya. Berapa persen suku bungaya dan berapa lama pencairan dana bisa dilakukan. Jangan malas untuk mencari tahu segala macam mengenai dana deposito tiap banknya. Setelah Anda benar-benar tahu, maka Anda bisa memilih dengan leluasa dan perhitungan yang matang di mana akan Anda simpan uang dengan bentuk deposito. Untuk pajak deposito bank nya, tentu Anda sudah bisa menghitungnya kali ini. Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak bunga deposito yang telah dijelaskan pada artikel ini untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan atas suku bunga deposito yang diterima.

Untuk itu, semoga artikel ini dapat membuat Anda mengenal lebih dalam mengenai deposito maupun pajak atas bunga deposito beserta perhitungannya. Kami berharap Anda jadi lebih yakin dan matang jika memang akan menyimpan dana berupa deposito. Jika Anda menyimpan deposito yang lebih dari Rp7.500.000, jangan merasa terbebani akan pajak yang dikenakan. Pajak sejatinya adalah bukti kecintaan Anda terhadap negara. Melalui pajak, Anda bisa menyalurkan sejumlah uang Anda untuk membangun negeri ini.

Baca Juga: 5 Deposito Terbaik di Indonesia