Pahami Cara Menghitung Pajak UMKM Terbaru Beserta Aturan Lainnya

Pajak UMKM kini memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya UMKM yang beromzet melebihi PTKP yang kena pajak UMKM 0,5%.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah peraturan pajak UMKM terbaru. Batas PTKP UMKM tersebut tertuang di beleid aturan tersebut.

Untuk para pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh Final ini, keuntungan, dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Sasaran UMKM yang Bisa Nikmati Tarif 0,5%

Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan kata lain, kalau omzet usaha kurang dari Rp500 juta per tahun, maka bebas pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan atau PPh Final. Tetapi, bila omzetnya Rp500 juta ke atas, wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5%.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan usaha kecil.

Mengacu pada aturan pajak UMKM sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, dipungut pajak final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah memang memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.

Tarif pajak setengah persen hanya berlaku untuk:

  • UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha dagang, industri jasa, seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
  • Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun yang berjualan di toko online (marketplace dan media sosial)

Keuntungan PPh Final UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:

  • UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif.
  • Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya.
  • Tarif pajak yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha.
  • Diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak.
  • UMKM bisa naik kelas. Sebab, setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak

Perhitungan PPh Final 0,5% untuk UMKM

loader
Cara Menghitung Pajak UMKM via Twitter Ditjen Pajak

Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

  1. Perhitungan Pajak UMKM dengan PP 23/2018

    Contoh I 

    Tuan Firdaus memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya:

    • Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000
    • Jika Rp15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000.
    • Firdaus bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

    Contoh II

    • Jika Tuan Firdaus baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi atau belum ada omzet, maka Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak dipungut pajak. Tapi syaratnya menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak 

    Contoh III 

    Tuan Firdaus mengantongi omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudian ternyata istrinya memiliki usaha salon dengan omzet Rp500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPh Finalnya.

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Digabung

      Total omzet gabungan Rp1.200.000.000. Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000. Kalau dihitung per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000.

    • NPWP Terpisah atau Bayar Pajak Masing-Masing

      PPh Suami= 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun). Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.670.

      PPh Istri= 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun). PPh per bulan Rp1.000.000 : 12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.335 per bulan.

  2. Perhitungan Pajak UMKM dengan UU HPP

    Tuan Ahmad, pengusaha UMKM dagang baju menghasilkan omzet Rp1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan. Perhitungannya omzet setahun dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif 0,5%.

    PTKP = Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000 = Rp700.000.000

    PPh Final = Rp700.000.000 x 0,5% = Rp3.500.000.

Baca Juga: WNI Lama Tinggal di Luar Negeri, Balik ke Indonesia. Bagaimana Lapor Pajaknya?

Cara Membayar Pajak UMKM

loader
Cara bayar pajak UMKM

Cara bayar pajak UMKM dilakukan secara elektronik atau online. Berikut langkah-langkah membayar pajak UMKM.

  1. Membuat Kode Billing

    Langkah pertama membayar pajak UMKM adalah membuat kode billing yang dapat dilakukan secara offline dan online. Layanan offline pembuatan kode billing, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), petugas teller atau customer service bank persepsi dan kantor pos persepsi, Kring Pajak 1500200.

    Sedangkan membuat kode billing online, melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan, maupun di mesin ATM.

    Data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing, yaitu NPWP penyetor pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayar.

  2. Membayar Pajak UMKM

    Setelah membuat kode billing, tahap selanjutnya adalah membayar pajak UMKM sesuai nominal pajak yang harus dibayar. Caranya bisa melalui kantor pos maupun bank persepsi, internet banking, atau mobile banking

  3. Simpan Struk Pembayaran

    Struk pembayaran pajak UMKM simpan dengan baik. Gunanya untuk jaga-jaga bila di kemudian hari terjadi masalah menyangkut kewajiban perpajakan.

Cara Daftar untuk Bisa Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%

loader
Cara Daftar Memanfaatkan Pajak UMKM via Ditjen Pajak

  1. Daftar NPWP (jika belum terdaftar)
  2. Syaratnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
  3. Syarat untuk Wajib Pajak Badan melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha
  4. Semua syarat tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan tempat kedudukan (Wajib Pajak Badan)
  5. Proses pendaftaran ini hanya memakan waktu 1 hari saja
  6. Wajib Pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui e-Registration http://ereg.pajak.go.id.
  7. Bagi yang sudah terdaftar (ber-NPWP) dan sudah membayar PPh Final dengan tarif sebelumnya 1% (PP 46/2013), maka otomatis bisa langsung pakai tarif 0,5%. Tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.

Keuntungan Bagi Pelaku UMKM yang Taat Bayar Pajak

Membayar pajak memang merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Tapi meskipun terkesan memaksa sebenarnya bisa membayar pajak dengan rutin bisa memberikan dampak yang baik baik bagi diri sendiri dan pembangunan negara. Nah untuk para pelaku usaha ini dia manfaat yang didapat karena taat membayar pajak:

  • Memiliki legalitas usaha
  • Meningkatkan kredibiltas usaha
  • Meningkatkan profesionalitas usaha
  • Rencana keuangan menjadi lebih tertata secara jelas
  • Dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp60 juta, dan pada akhirnya dapat membesarkan usaha.

Pajak untuk Pembangunan

Dengan penjelasan di atas, tidak ada alasan lagi buat pelaku UMKM mengeluh beban pajak tinggi, ataupun mengemplang pajak. Sebab peranan pajak dan UMKM sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Setiap rupiah yang disetorkan Wajib Pajak ke kas negara, akan digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Jadi, segera manfaatkan tarif PPh Final yang sangat rendah 0,5%.

Buat kamu yang berencana membuka usaha, jangan maju mundur cuma karena takut bakal dipajaki. Kan sudah dijamin untuk UMKM yang baru buka, tidak akan dipungut pajak. Jadi, kamu bisa fokus mengembangkan bisnis. Jika membutuhkan modal, bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA).  Selamat berwirausaha.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun