Manfaat Produk
- Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di rumah sakit maka akan dibayarkan manfaat santunan pengantian Rawat Inap sesuai dengan manfaat yang dipilih.
- Khusus rawat inap karena penyakit diare dan/atau typhus:
- Untuk maksimal limit harian <= 5 hari , maksimal 2 (dua) hari kalender per masa pertanggungan
- Untuk maksimal limit harian > 5 hari , maksimal 3 (tiga) hari kalender per masa pertanggungan
- Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 100.000/hari
- Maksimum rawat inap rumah sakit 10 hari
Note: 1 Tertanggung dapat memiliki lebih dari 1 Polis dengan santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 200.000/hari atau Rp 2.000.000/tahun
Hak Mempelajari Polis
Tidak Ada Free Look
Syarat dan Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung : 5 tahun – 59 tahun
- Masa Pertanggungan : 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia Tertanggung 60 tahun
- Usia Pemegang Polis : 18 tahun – 99 tahun
- Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 100.000/hari dengan maksimum rawat inap Rumah Sakit 10 hari.
- Frekuensi Pembayaran Premi adalah Premi Sekaligus (Single Premium).
- Setiap premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya polis antara lain biaya cetak polis, materai dan biaya komisi.
- Ketentuan Seleksi Risiko (Underwriting) adalah Guaranteed Acceptance.
- Berlaku Masa Tunggu :
- Masa Tunggu 30 hari sejak polis aktif untuk rawat inap karena penyakit.
- Masa Tunggu 1 x 24 jam sejak polis aktif untuk rawat inap karena kecelakaan.